
DENPASAR – Satu persatu warga asing yang dinilai melakukan pelanggaran hukum di Bali dideportasi oleh pihak Imigrasi. Pada Minggu 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.20 WITA, giliran Christopher Kyle Martin (38) dipulangkan ke Kanada setelah terbukti hendak menggelar Yoga “Tantric Full Body Orgasm” di Karma House Of Tattoos Jalan Penestanan nomor 8, Ubud, Gianyar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers mengatakan, viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga “Tantric Full Body Orgasm” mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat.
Aktivitas itu dinilai bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya Bali yang selama ini memegang teguh adat istiadat dan norma agama. “Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut,”kata Jamaruli Manihuruk.
Pada Kamis 5 Mei 2021, tim gabungan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polda Bali dan Satpol PP bergerak ke Ubud. Namun, Christopher Kyle Martin telah kabur. Berbekal informasi, bule mengantongi passport nomor HN706178 itu akhirnya diketahui tinggal di Uluwatu Village House, Gang Rarud nomor 4, Pecatu, Kuta Selatan. Ia akhirnya diamankan, Jumat 6 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA.
Di pemeriksaan, Christopher Kyle Martin mengaku Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara rencananya dilaksanakan tahun 2020 di Karma House of Tattoos, tapi ditunda hingga tahun 2021 karena tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur Yoga serta tidak memiliki izin kerja.
Ia berdalih yoga tersebut tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung,”bebernya.
Maruli menyampaikan, Christopher masuk Indonesia pada 9 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dan selama di Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Dari rencana aktivitas yang diselenggarakan itu dinilai tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali. Bahkan, ia dinyatakan melanggar pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian sehingga dikenakan sanksi deportasi sekaligus namanya masuk daftar tangkal.
Deportasi terhadap Christopher dilaksanakan sekitar pukul 15.20 dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB. Pada Senin (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB, ia diterbangkan dari Jakarta–Doha– Kanada menggunakan Qatar Airways. (dum)








