
MANGUPURA – Ombudsman RI Perwakilan Denpasar, Senin 26 April meminta klarifikasi ke Pemkab Badung terkait kekeringan selama 21 tahun di Subak Balangan. Pertemuan yang berlangsung di DPRD Badung dipimpin Ketua Komisi II I Gusti Anom Gumanti dan Asisten Ombudsman RI Bali Dhuha F. Mubarok, menghadirkan Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba dan Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana.
Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, telah menidaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kekeringa di Subak Balangan.
“Kasus ini sudah berproses dan hampir mencapai titik temu. Saluran irigasi di sana merupakan kewenangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Permasalahannya karena ada beton pembagi air yang dibangun subak lainnya. Saluran ke Subak Balangan sangat kecil, sementara saluran ke subak yang lain sangat besar,” paparnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan BWS, diambil kesimpulan bahwa beton pembagi air tersebut harus dibongkar. Beton pembagi air tersebut dibangun di atas lahan negara dan tak memiliki izin.
“Pembongkaran tersebut harusnya sudah dilakukan pada 8 Maret yang lalu. Namun hingga kini tak kunjung dibongkar,” ujarnya.
Hal sama diungkapkan Kadis PUPR IB Surya Suamba. Menurutnya, bangunan berupa beton pembagi air itu menyalahi aturan. Pembangunannya di atas lahan negara, namun tidak mengantongi izin dari negara. “Karenanya, beton ini disepakati akan dibongkar,” tegasnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Asisten Ombudsman RI Bali Dhuha F. Mubarok mengaku plong.
“Masalahnya sudah sangat jelas dan sudah merupakan hasil kesepakatan,” katanya.
Besok (Selasa, red) pihaknya akan melakukan kunjungan ke Subak Balangan termasuk lokasi beton pembagi air tersebut. Setelah melakukan kunjungan, Ombudsman hanya akan mendorong BWS untuk mengeksekusi kesepakatan yang sudah dicapai.
“Kami tinggal mendorong dan menanyakan kapan keputusan tersebut dieksekusi,” pungkasnya. (lit)








