
TABANAN – Guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan terhadap I Made Kompyang Artawan (47) oleh tersangka Ida Bagus Ketut Alit Surya atau Surya Brasco, penyidik reskrim Polres Tabanan melakukan rekonstruksi, Rabu 21 April 2021. Hanya saja rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tabanan bukan di lokasi kejadian di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Rede, Penebel, Tabanan.
Dalam rekonstruksi dipimnpin kasat reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar juga menghadirkan jaksa dari kejari Tabanan , pengacara tersangka dan sejumlah saksi dimulai sekitar pukul 10. 00 WITA. Ada sekitar 23 adegan yang diperagakan tersangka Surya Brasco. Rekonstruksi diawali kedatangan tersangka Surya Brasco menaiki sepeda motor Yamaha Aerox DK 6346 FAL dari arah Selatan dan berhenti di depan warung Pan Yuni dekat rumahnya. Kemudian datang korban menaiki sepeda motor Honda beat Nopol DK 2036 GAF langsung berhenti disamping tersangka. Dalam delapan adegan.
Puncaknya pada adegana ke sembilan, ketika tersangka Surya Brasco mengambil kunci motor yang berisi gantungan pisau lipat. Korban yang masih duduk diatas motor langsung ditusuk di bagian punggung beberapa kali. Kemudian korban bangun dari motor dan tangan kanan masih memeganga stang motor dengan membelakangi tersangka. Pada adegan ke sepuluh tersebut, tersangka menusukkan pisau ke leher kiri korban hingga terluka yang diduga menjadi penyebab korban meninggal.
Sambil memegang leher kiri yang terluka dengan tangan kanan, korban bangun dari motor dan berhadapan dengan tersangka. Saat itu korban sempat hendak memukul tersangka dengan tangan kiri. Tersangka berkelit dan sempat menangkis tangan korban. Dengan berceceran darah, korban berjalan ke selatan dan akhirnya ditolong saksi warga sekitar dan langsung dibawa ke rumah sakit Tabanan. Pada adegan akhir tersangka masuk ke rumah sempat mencuci tangan yang berlumuran darah di kran yang ada di depan rumahnya. Hal tersebut menjadi adegan terakhir atau ke 23.
Kasat reskereik AKP Aji Yoga Sekara usai menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan situasi yang sesungguhnya di TKP dengan berita acara pemeriksaan sekaligus melangkapi berkas pemeriksaan.
“Ini untuk mencocokan berita acara pemeriksaan dengan situasi yang terjadi di TKP,” jelasnya.
Ditanya soal lokasi rekonstruksi di Mapolres Tabanan bukan di TKP, Aji Yoga Sekar mengatakan semata perhitungan karena pendemi, mencegah terjadinya kerumuman dan kesehatan tersangka serta masyarakat. Selain itu juga faktor keamanan.
“Utamanya karena masalah pandemi,” tandasnya.
Ditanya soal motif tersangka membunuh korban, dikatakan karena hanya spontanitas katika keduanya bertemu, tersangka langsung menghujamkan pisau lipat miliknya. Begitupun dengan jumlah tusukan, tersangka mengaku tidak ingat.
“Motifnya spontanitas, begitu terus keterangan tersangka,” sebutnya.
Ditambahkan, akibat perbuatannya tersangka Surya Brasco dijerat dengan pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diwartakan sebelumnya tersangka Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Surya Brasco (41) warga Banjar Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Penebel, Tabanan menikam korban I Made Kompyang Artawan (47) warga Banjar Darma tengah, desa Riang Gede, Penebel Tabanan dengan pisau lipat hingga korban meregang nyawa, Selasa 24 Maret petang. Sadisnya, tersangka menikam korban sebanyak 11 kali termasuk di leher kiri yang diduga menyebabkan korban tewas. (jon)








