
DENPASAR – Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho membeberkan tindak pidana dugaan penggelapan melibatkan tiga pejabat PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) yang merupakan cucu dari PT Pelindo III. Tiga tersangka berinisial KS (Direksi Pelindo III), WS (Direktur PT Pelindo Energi Logistik) dan IB (Ganeral Manager PT PEL).
Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, kasus penggelapan itu terkait dana operasional proyek pembangkit listrik dengan sistem gas atau Liquified Natural Gas (LNG) di Dermaga Selatan Pelabuhan Benoa, Denpasar. “Proyek LNG yang terletak di Pelabuhan Benoa ini sebagai salah satu pemasok listrik di wilayah Bali,”ujarnya kepada wartawan, Selasa 20 April 2021.
Kasusnya bermula dari PT Indonesia Power (IP)–anak perusahaan PT PLN, bekerja sama dengan PT PEL dan PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun proyek LNG. “Perjanjian kerja sama tersebut dimulai pada tahun 2016 dan berakhir pada Mei 2021,” ungkap Yuliar Kus Nugroho.
Dalam perjanjian tersebut, lanjut Yuliar Kus Nugroho, terdapat dua kausal penting masing-masing Capex yakni PT BGT membangun kapal bernama Lumbung Dewata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan gas. Kemudian, Opex yakni operasional pengisian gas dari Lumbung Dewata ke IP dikendalikan PT BGT. Teknisnya, biaya regas (pengisian ulang gas) yang diisi PT BGT ke IP dikasih (dibayar) melalui PT PEL.
“Setiap bulan PT IP membayar sekitar Rp 4 miliar untuk mengisian ulang gas dan pembayaran operasional kapal. PT BGT memperoleh keuntungan senilai Rp 2 miliar setiap bulan. Pertengahan Juni 2019, tersangka IB atas perintah KS mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT BGT. Isi atau poinnya, PT PEL mengambil alih kepemilikan kapal dan operasional pengisian ulang gas,”bebernya.
Dasar pengeluaran surat tersebut karena PT BGT melakukan pergantian kru kapal. Selanjutnya, tersangka WS menempel stiker PT PEL di sebuah alat pengisan gas (Vaporizer) di Lumbung Dewata. Padahal, alat tersebut milik PT BGT. “Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan sejak awal?. Berarti di sini ada sesuatu maksud dari oknum BUMN dalam hal ini PT PEL yang dilakukan oleh KS dan IB. Dalam kasus ini, kedua tersangka secara sama-sama melakukan penggelapan,” tegas Yuliar.
Selama kurang lebih 20 bulan atau sejak PT PEL mengambil alih kapal dan pengisian ulang gas, PT BGT dinilai mengalami kerugian senilai Rp 40 miliar. Sementara PT IP tidak mengalami kerugian karena tidak ada masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik. Kemudian, Januari 2021, pihak PT BGT keberatan dan melaporkan kasus ini. “Setelah menerima laporan, kami memeriksa sekitar 18 orang saksi hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 31 Maret 2021,” ungkapnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan PT Indonesia Power terkait pemasalahan tersebut agar tidak menganggu proses kelistrikan di Bali. “Oknum BUMN dalam hal ini PT PEL secara bersama-sama melakukan penggelapan,” imbuhnya.
Ia merinci, tersangka WS melakukan penggelapan vaporizer alat di kapal LNG untuk meregas ke PT IP. Berdasarkan dokumen alat itu adalah punya BGT. Tiba-tiba alat itu stikernya diganti lalu dipindahkan tempatnya. Nantinya, alat itu dipasang di bawah kendali PT PEL. ” Perbuatan tersangka dijerat Pasal 372 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara. Mereka belum ditahan,”tandasnya. (dum)








