
TABANAN – Oknum Satgas Penanganan Covid-19 Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan, berinisial INA (39) ditetapkan tersangka dugaannya penyalahgunaan dana bantuan sebesar Rp 30 juta sebuah yayasan yang diperuntukkan untuk membantu warga kurang mampu terdampak Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan Gede Hady mengatakan, kasus tersebut terjadi di Juli 2020. Berawal adanya beberapa orang pengurus di sebuah yayasan ingin memberikan bantuan kepada warga Pujungan yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka pun bertemu tersangka INA. “Bantuan tahap pertama berjalan lancar sehingga tersangka dipercaya pihak yayasan,”kata Gede Hady.
Tahap kedua, pihak yayasan kembali mempercayakan penyaluran bantuan kepada warga miskin lainnya di Desa Pujungan berupa sembako, uang, bedah rumah, hingga ada juga yang diberikan sepeda motor sesuai kebutuhan. Pihak yayasan mentransfer uang ke rekening tersangka secara bertahap hingga totalnya Rp 56 Juta lebih untuk 11 orang penerima bantuan. “Salah satunya penerima bantuan sepeda motor senilai Rp 5 juta,” sebutnya.
Warga yang menerima bantuan sepeda motor bekas tiba-tiba didatangi oleh orang yang menjual kendaraan kepada tersangka kemudian mengambil motornya kembali. Korban pun mengadukan ke pihak yayasan. Atas pengaduan tersebut, pihak yayasan menemukan dugaan penyelewengan dana sekitar Rp 30 juta, kemudian dilaporkan ke Polres Tabanan.
“Namun, pengakuan pelaku tidak sampai sebanyak itu. Uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tabanan dan sudah perkaranya sudah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Gede Hady.
Tersangka INA kini menjalani penahanan dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Penahanan tersangka dititipkan di Polsek Kediri,” tandasnya. (jon)








