
TABANAN – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan telah merampungkan penyelidikan dugaan korupsi dana LPD Desa Batungsel, Pupuan dan LPD Desa Belumbang, Kerambitan, Tabanan. Bahkan tim penyidik Kejari Tabanan juga telah menetapkan dua tersangka dari dua kasus tersebut. Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Wiadnyana, SH kepada wartawan menyebutkan, pihaknya telah menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana LPD Batungsel dan LPD Belumbang. Dijelaskan, pihaknya telah menetapkan IMK bagian kolektor sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Batungsel senilai Rp 913.022.734 sesuai hasil audit yang telah dilakukan. PenetapanIMK sebagai tersangka sudah berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh oleh Penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim Penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup.
“IMK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2335/N.1.17/Fd.1/ 09/2020 tanggal 03 September 2020 kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-670/N.1.17/Fd.1/09 /2020 tanggal 03 September 2020,” jelasnya, Selasa 2 Maret 2021.
Akibat perbuatannya, tersangka IMK dijerat dengan pasar berlapis.
“Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) per tanggal 15 Februari 2021, sehingga dilaksanakan proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Tabanan menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Tim Jaksa Pidsus Kejari Tabanan juga menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Belumbang Kerambitan. Tim Pidsus menetapkan IWS sekretaris LPD sebagai tersangka dugaan penggelapan dana LPD sebesar Rp 1.101.976.131,92 berdasarkan hasil audit independen. Namun IWS belum ditahan dan jaksa masih meminta keterangan saksi. IWS juga dijerat dengan pasar berlapis bahkan lebih berat. (jon)









sangat perlu dilakukan audit terhadap seluruh LPD yg ada di bali..melihat lemahnya struktur pengawasan yg ada, bahkan hanya berdasarkan kepercayaan saja.