GIANYAR – Seorang jaksa berinisial NJB (37) terpaksa menunda keberangkatan ke Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil swab test, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.
Satgas Covid-19 Gianyar I Made Gde Wisnu Wijaya mengatakan, awalnya NJB cuti dari tempatnya bertugas di Palu. Jaksa asal Ketewel, Gianyar itu tiba di Bali, Jumat (20/3/2020) untuk menemani istrinya menjalani operasi mioma dan kista di RS BROS.
Pulang dari rumah sakit, Minggu (26/4/2020), NJB dan istrinya tinggal di rumah mertua di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pada Jumat (29/5/2020), ia menjalani rapid test di RS BROS dengan hasol non reaktif. “Jumat (5/6/2020) besok dia rencananya balik ke Palu,”ungkapnya.
NJB mendatangi RS Sanglah untuk swab test, Senin (1/6/2020) dan hasilnya keluar, Kamis (4/6/2020) dinyatakan positif Covid-19. “Yang bersangkutan menjalani perawatan di RSUD Sanjiwani Gianyar” jelas Wisnu Wijaya. (jay)