KLUNGKUNG- Setelah satu bulan lebih penyeberangan ke Nusa Penida menggunakan boat cepat (fastboat) ditutup karena pandemi Covid-19, penyeberangan akhirnya dibuka kembali, sejak Senin (1/6).
Bupati Suwirta, menyampaikan, meskipun penyeberangan ke Nusa Penida, bukan berarti orang bebas menyeberang ke Nusa Penida. Mereka yang tidak ber-KTP Klungkung, penumpang harus melampirkan surat tugas atau surat hasil rapid test yang menunjukan hasil non reaktif.
“Ini untuk mengantisipasi penyebaran transmisi lokal Covid-19. Penyeberangan sudah kami buka per 1 Juni ini. Hanya saja tetap dengan ketentuan sesuai dengan protokol penanggulangan Covid-19,” ujar Suwirta, Rabu (3/6/2020).
Baca juga : Tiga Dokter Terpapar Corona
Ia juga menyampaikan, selain harus menyertakan surat keterangan bagi mereka yang bukan ber KTP Klungkung, protokol kesehatan lainnya seperti penggunaan masker, pengaturan jarak duduk penumpang (physical distance) harus tetap ditaati. Karena itu, pengelola boat cepat diminta mengurangi jumlah penumpang dari kapasitas biasanya.
Baca juga : Peletak Patung Nyi Roro Kidul Dianiaya Anggota Ormas
Pengelola boat hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapastias boat. Pengelola juga wajib menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer di setiap pelabuhan serta secara berkesinambungan melakukan disinfeksi. Sementara seorang pengusaha boat cepat I Made Sinta mengungkapkan, pihaknya saat ini telah melakukan berbagai persiapan untuk kembali beroperasi. Kedepannya, ia minta ada pihak terkait yang bertanggung jawab jika ada penumpang yang tidak ber KTP Klungkung tanpa dilengkapi surat keterangan tapi bisa lolos menyeberang ke Nusa Penida. “Biar tidak saling menyalahkan,” ujarnya. (yan)