
GIANYAR – Lima petani asal Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali dan Jaringan Solidaritas menyatakan penolakan terhadap proses konsinyasi pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Gianyar beserta sarana penunjangnya. Pernyataan sikap itu disampaikan di halaman Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (24/7/2026).
Mereka menilai proses pengadaan tanah sejak awal tidak berjalan sesuai prosedur. Salah satu yang dipersoalkan adalah penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan GOR Gianyar seluas 19,187 hektare yang dinilai melampaui kewenangan. Selain itu, konsultasi publik disebut tidak memberikan informasi secara utuh mengenai tahapan maupun mekanisme pemberian ganti kerugian.
Terkait persoalan itu, Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali sekaligus Ketua Fraksi Demokrat-NasDem, Dr. Somvir, menyatakan pihaknya bersimpati terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar persoalan serupa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam setiap proses pembebasan lahan.
“Kita tentu bersimpati kepada masyarakat. Tetapi ke depan masyarakat juga harus lebih waspada. Di mana pun ada pembebasan lahan, seperti proyek Gilimanuk-Mengwi misalnya, selain menerima harga appraisal, masyarakat juga perlu memperjuangkan bentuk kompensasi lain sejak awal,” ujarnya.
Menurut Somvir, proses pembebasan lahan untuk pembangunan GOR Gianyar berlangsung sekitar lima tahun lalu, saat Kabupaten Gianyar masih dipimpin Bupati Made Mahayastra. Ia menilai secara hukum masyarakat tetap memiliki hak mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan.
“Di Indonesia siapa pun yang merasa dirugikan berhak mengajukan tuntutan, baik kerugian materiil maupun bentuk kerugian lainnya. Tetapi masyarakat juga harus jeli. Saat proses pembebasan lahan berlangsung, ruang komunikasi dengan pemerintah seharusnya dimanfaatkan untuk membicarakan berbagai bentuk kompensasi, bukan hanya nilai ganti rugi tanah,” katanya.
Ia mencontohkan kompensasi tersebut dapat berupa subsidi pertanian, bantuan pupuk, beasiswa bagi anak petani, kesempatan kerja di instansi pemerintah, pelatihan, maupun program pemberdayaan lainnya yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga yang lahannya digunakan untuk kepentingan umum.
Somvir juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog, bukan semata-mata jalur hukum. Menurutnya, secara administrasi tanah yang telah dibebaskan pada dasarnya sudah beralih, sehingga pendekatan persuasif lebih tepat ditempuh.
“Kalau petani ingin menyampaikan aspirasi, sebaiknya dilakukan bersama-sama melalui audiensi dengan pemerintah daerah. Sampaikan bahwa dulu mereka mendukung program pembangunan, sehingga kini berharap mendapat perhatian melalui berbagai program pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, Somvir menyoroti kemungkinan adanya persoalan apabila lahan yang dibangun masih berstatus lahan pertanian produktif.
“Harus dicek terlebih dahulu apakah status lahannya sudah diubah atau belum. Kalau statusnya masih lahan pertanian produktif tetapi sudah dibangun menjadi GOR, tentu itu bisa menjadi persoalan. Seharusnya perubahan status lahan dilakukan lebih dahulu sebelum pembangunan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian kasus ini tidak menimbulkan preseden hukum yang dapat memicu tuntutan serupa terhadap berbagai proyek strategis lain yang pembebasan lahannya telah selesai sejak bertahun-tahun lalu.
“Karena kalau satu kasus ini dibuka tanpa dasar yang jelas, bukan tidak mungkin proyek-proyek lain yang lahannya dibebaskan lima tahun bahkan puluhan tahun lalu juga akan kembali dipersoalkan,” pungkasnya. (*)








