
BULELENG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa, 14 Juli 2026 hadir di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kubutambahan.
Bukan dalam rangka penindakan hukum, tim yang dipimpin Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, hadir pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai narasumber penyuluhan hukum bertajuk ‘Kenakalan Remaja dan Prilaku Menyimpang’.
“Kami hadir di sekolah ini untuk memperkuat upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat, khususnya generasi muda,” tandas Wayan Empu Guana Pura pada kegiatan MPLS SMK Negeri 1 Kubutambahan di Gedung Olahraga (GOR) Besi Mejajar Kecamatan Kubutambahan.
Pada kegiatan MPLS yang di ikuti 407 siswa baru tersebut, Empu Guana Pura menandaskan pentingnya pengetahuan dan pemahaman generasi muda tentang berbagai bentuk kenakalan remaja, mulai dari membolos, mengonsumsi minuman keras, merokok, penyalahgunaan narkotika serta perundungan dan dampak hukumnya.
“Termasuk perilaku menyimpang yang dipengaruhi berbagai faktor seperti kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, serta lingkungan pergaulan yang tidak kondusif,” terangnya.
Kenakalan remaja, tidak hanya berdampak pada menurunkan prestasi belajar, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga dan berpotensi menjerat pelaku ke dalam permasalahan hukum.
“Untuk mencegah hal tersebut, siswa diimbau memilih lingkungan pergaulan yang positif, menggunakan media sosial secara bijaksana, serta mematuhi tata tertib sekolah,” tegasnya.
Empu Guana Pura menambahkan, tidak semua kenakalan remaja dapat diproses secara pidana, seperti pelanggaran disiplin berupa terlambat, membolos, atau melanggar tata tertib sekolah.
“Kenakalan seperti ini dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di lingkungan sekolah.Namun, apabila perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, seperti penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian, maupun perundungan yang mengandung unsur pidana, penanganannya dapat dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” terangnya.
Ia menegaskan, untuk mendisiplinkan remaja yang terus mengulangi kesalahan atau merubah perilaku memerlukan keseimbangan antara ketegasan, konsistensi, dan komunikasi yang baik.
“Hukuman semata, tidak cukup apabila tidak disertai pembinaan, keterlibatan orang tua, guru bimbingan konseling, maupun pihak terkait lainnya,” tandas Guana Pura yang juga berharap penyuluhan yang dilakukan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum generasi muda sejak dini.(*)








