
MANGUPURA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti tersebut dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, serta jajaran Forkopimda.
Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh I Made Suparta, Fraksi Golkar mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkab Badung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025. Ini merupakan prestasi ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Meski secara umum dapat menerima Ranperda tersebut, Fraksi Golkar memberikan catatan kritis terkait postur pendapatan dan belanja daerah.”Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat bergantung pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencerminkan ketergantungan tinggi pada sektor pariwisata serta daya beli wisatawan,” ujar Made Suparta.
Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, serta diversifikasi sumber pendapatan guna memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Badung secara berkelanjutan.
Terkait realisasi belanja daerah yang tercatat sebesar Rp8,3 triliun atau 64,5% dari target, Fraksi Golkar menyoroti adanya inefisiensi, khususnya pada belanja modal yang hanya terealisasi sebesar 47,19%. “Hal tersebut mencerminkan bahwa alokasi dan penyerapan anggaran belum mampu menghasilkan output pembangunan yang optimal sesuai prinsip value for money,” tegasnya. Fraksi Golkar mendesak percepatan realisasi belanja, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur.
Sebagai upaya diversifikasi pendapatan, Fraksi Golkar secara khusus mengusulkan penguatan sektor pertanian. Beberapa poin yang diajukan antara lain: Pengembangan sentra agrowisata, Peningkatan bantuan sarana produksi pertanian (bibit, pupuk, alat tepat guna), Peningkatan pendampingan oleh penyuluh pertanian, Pemberian jaminan pemasaran hasil panen dan asuransi gagal panen, Pembangunan industri pengolahan hasil pertanian untuk meningkatkan nilai jual.
Dengan catatan tersebut, Fraksi Golkar menyatakan setuju agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (litt)








