
DENPASAR – Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang angkat bicara menyikapi video viral yang menarasikan dirinya merampas handphone seorang pria berinisial FVK (39) mengaku wartawan yang menjadi terlapor dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap tamu hotel, AAAY (36) dan FMF (26).
Kapolresta Denpasar menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
AAAY dan FMF yang merupakan kakak adik sedang ngobrol di depan kamar hotel. Saat itu, terlapor memanggil “bang” ke AAAY, tetapi tidak dihiraukan karena mengira bukan memanggilnya.
FMF memberi isyarat kepada kakaknya bahwa terlapor memanggilnya. AAAY pun menoleh dan FVK bertanya, abang artis ya ?.
Pelapor menjawab hanya mirip. Respon itu memicu kemarahan terlapor hingga melontarkan ejekan, “dasar artis sombong”, sembari menuju kamar.
“Cekcok itu berkembang menjadi dugaan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda menyerupai brass knuckle serta mengancam pelapor. FMF dalam laporannya terkena lemparan gelas kaca pada lengan kirinya,”ungkapnya.
Kericuhan itu diredam security hotel berinisial IMBA (32) kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Kuta.
“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,”ungkapnya.
Kapolresta Denpasar juga datang ke Polsek Kuta dan berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif. Namun, pelapor dan terlapor masih saling beradu argumen disertai saling merekam menggunakan handphone.
Perwira melati tiga di pundak itu meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.
“Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan,”tegasnya.
Kapolresta menduga terlapor datang ke Polsek Kuta dalam kondisi mabuk dan pelapor menyebut FVK membawa sebotol minuman keras.
“Dari tangkapan dokumentasi memang ada (minuman keras),”ungkapnya.
Dihadapan Kapolresta, FVK juga mengaku berprofesi sebagai wartawan.
“Ketika saya tanya kartu pers dan surat tugas, dia mengaku tidak ada dan mengaku dari Jakarta. Jadi, dia hanya sebagai terlapor, tidak ada sedang melaksanakan tugas,”ungkapnya.
Di tengah penanganan perkara, penyidik juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
“Hasil tes urine terlapor positif benzodiazepine. Namun, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika. Perkara ini kami limpahkan ke Polda Bali,”tandas Kapolresta.








