
DENPASAR – Kasus perceraian mendominasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang semester pertama 2026. Faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama retaknya benteng rumah tangga hingga berujung ke meja hijau.
Dari total 1.014 perkara yang masuk meja hijau hingga pertengahan tahun ini, hampir separuhnya atau sekitar 500 kasus adalah perkara perceraian. “Angka ini hampir setera dengan kasus narkotika, “kata Ketua PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim didampingi Humas Wayan Suarta saat silaturahmi dengan awak media, Selasa (7/7) malam.
Fenomena kasus perceraian ini mendapat perhatian serius Iman Luqmanul Hakim. Ia berharap Pemkot Denpasar untuk lebih menggecarkan penyuluhan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan. “Saya sempat bertemu dan menyampaikan ke Wali Kota Denpasar perihal tingginya kasus perceraian di tahun 2025 dan berharap supaya penyuluhan digencarkan,”ungkap Iman Luqmanul Hakim.
Berdasarkan data, lanjut Iman Luqmanul Hakim, selain faktor utama karena masalah ekonomi, kasus perceraian juga dipicu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT hingga perselingkuhan. Ia menyebut jumlah pengajuan cerai dari pihak suami maupun istri hampir sama.
“Pasangan yang mengajukan cerai dari usia 20 tahun ke atas, dan ada juga di atas 50 tahun. Padahal, usia pernikahan terbilang sudah berlangsung puluhan tahun,”bebernya.
Disinggung mengenai hak asuh anak, Iman Luqmanul Hakim menegaskan, selama ini pasangan warga asing tergolong rumit. “Perkara kerap berlanjut untuk hak asuh anak. Kepentingan terbaik untuk anak menjadi pertimbangan utama kami di pengadilan,”tegasnya.
Sekadar mengingatkan, kasus perceraian di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mencapai 1.174 perkara sepanjang 2025. Angka ini meningkat dari 1.155 perkara di tahun 2024. Pemicunya karena masalah ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga perselingkuhan.








