
DENPASAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali mendalami penanganan kasus penyitaan sekitar 400 bal bawang putih disertai penyegelan toko CV Berkah Bawang Bali yang dilakukan penyidik Unit IV Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Propam melalui meminta klarifikasi terhadap karyawan CV Berkah Bawang Bali terkait penanganan perkara penyitaan sekitar 400 bal bawang putih disertai penyegelan tempat usaha yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
Pemeriksaan dilakukan terhadap karyawan toko sekaligus admin, I Wayan Reno Janu Asta (29) yang didampingi kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Brata Kusumah, Selasa (7/7/2026).
Ditemui wartawan usai pemeriksaan di Bidang Propam, Nugraha Brata Kusumah menceritakan permasalahan awal ketika pemilik usaha Hendric Libra Surya Putra menerima kiriman satu truk bawang putih asal Tiongkok pada April 2026. Kliennya selaku pelaku UMKM merupakan distributor bawang putih sejak 2023.
“Barang tersebut datang dari Tiongkok secara legal, sudah melewati proses karantina di Surabaya dan dilengkapi dokumen KT-9. Setelah itu dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi,”kata Nugraha Brata Kusumah mendampingi I Wayan Reno Janu Asta.
Setibanya di halaman toko distributor sejak 2023 itu, sejumlah anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali datang dan menyatakan pengiriman tersebut belum memenuhi prosedur karantina di Bali.
Nugraha menegaskan, kliennya tidak mengetahui bahwa masih diperlukan proses karantina tambahan ketika barang masuk ke Bali.
“Klien kami mengira proses karantina di Surabaya sudah cukup. Dokumen KT-9 sudah ada, tetapi itu tidak dipertimbangkan. Kalaupun yang dipermasalahkan proses karantina, kenapa pemeriksaan tidak dilakukan ketika baru tiba di pelabuhan ?,”tegasnya.
Menurutnya, kliennya hanya bertindak sebagai penerima barang dan menjual kembali atau reseller dan proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan ekspedisi.
“Kalau memang ada kewajiban karantina tambahan, seharusnya pihak yang mengirim yang bertanggung jawab. Klien kami tidak mungkin sengaja menghindari karantina, karena biaya karantina hanya sekitar Rp25 ribu. Tidak ada logikanya mengambil risiko sebesar itu,” katanya.
Pengacara dari Mark Law berkantor di Jakarta Selatan itu menyoroti proses penindakan dilakukan polisi, mulai dari tidak memperlihatkan secara jelas dokumen kelengkapan tugas saat melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menyita sekitar 400 bal atau sekitar 8 ton bawang putih yang nilainya mencapai Rp184 juta dengan asumsi harga saat itu Rp23 ribu per kilogram.
Penyitaan tersebut dinilai cacat prosedur karena tanpa disertai surat izin dari pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, toko CV Berkah Bawang Bali juga disegel sehingga seluruh aktivitas usaha terhenti selama hampir tiga bulan. “Karyawan toko (I Wayan Reno Janu Asta) diperiksa hingga dini hari, tanpa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh pengacara,”bebernya.
Akibat peyegelan itu, CV Berkah Bawang Bali yang memiliki empat orang pekerja tidak dapat beroperasi hingga barang dagangan tidak terjual.
“Penyegelan membuat pelanggan tetap, termasuk restoran dan pelaku usaha kuliner, beralih ke distributor lain sehingga setelah toko kembali dibuka, konsumen sudah banyak yang hilang,”ungkapnya.
Menurut Nugraha, bawang putih yang disita merupakan barang yang mudah mengalami penyusutan kualitas sehingga semestinya segera dilelang apabila dijadikan barang bukti.
“Selama berbulan-bulan barang tidak dilelang sehingga berpotensi mengalami kerusakan. Selain 8 ton yang disita di truk, sekitar satu ton bawang yang berada di dalam toko juga mengalami kerusakan,” katanya.
Setelah perkara viral di media sosial, polisi baru memproses pelelangan barang bukti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta membuka kembali segel toko. Meski demikian, menurutnya kondisi usaha telanjur terdampak karena sebagian besar pelanggan telah beralih ke tempat lain.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan tidak adanya izin karantina saat pemasukan komoditas dari Jawa ke Bali.
Sementara itu, terkait pemeriksaan di Bidpropam Polda Bali, Nugraha mengatakan penyidik Paminal mendalami dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk mencocokkan informasi yang sempat viral dengan fakta yang dialami kliennya.
“Tadi Paminal menggali apakah benar ada pelanggaran prosedur oleh penyidik. Kami sudah jelaskan satu per satu, mulai dari prosedur pemeriksaan, dugaan tidak ditawarkannya pendampingan penasihat hukum kepada klien, hingga proses penyitaan. Mudah-mudahan Paminal Polda Bali dapat bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami juga meminta perlindungan hukum ke Komisi III,”tandasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy ketika dikonfirmasi tidak berkomentar banyak. “Kalau ada pemeriksaan oleh Bidang Propam, tentunya untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan penyidik selama memproses suatu perkara. Kami masih menunggu hasil pemeriksaannya,” ujarnya.








