
JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengelar rapat koordinasi membahas langkah strategis pengelolaan sampah setelah larangan pembuangan sampah organik di TPA Peh per 1 Juli 2026.
Rakor dipimpin Sekda Jembrana I Made Budiasa di Kantor Bupati Jembrana itu melibatkan organisasi perangkat daeah (OPD), camat, lurah, dan perbekel, Minggu (5/7/2026).
Ada beberapa poin sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sampah, yaitu optimalisasi pengelolaan sampah organik mandiri, perketat sistem pemilahan, hingga pemanfaatan aset pemprov untuk teba.
Sementara, di tingkat desa/kelurahan disepakati pembuatan teba komunal atau lubang sampah organik tradisional.
Para perbekel dan lurah meminta fasilitas alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini.
“Mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba komunal,”kata Plt Kadis LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika.
Selain teba komunal, optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) menjadi fokus utama, khususnya untuk mengeksekusi sampah organik.
“Sampah organik akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos dengan catatan kapasitasnya akan dibatasi agar tetap terkendali,”ungkapnya.
Demikian pula untuk mendukung kelancaran rantai distribusi, kelompok swadaya masyarakat di tingkat desa dan kelurahan diminta untuk menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sistem penjadwalan yang terintegrasi antara sampah organik dan anorganik dinilai menjadi kunci keberhasilan pemilahan dari hulu. KSM dan DLH juga didorong untuk memastikan konsistensi jadwal angkut serta kejelasan regulasi terkait iuran sampah di masyarakat yang nantinya ditentukan besarannya oleh masing masing KSM,”papar Putra Mahardika.
Kebijakan pembatasan sampah organik masuk ke TPA ini diakui memicu tantangan baru. Salah satu yang paling diantisipasi adalah munculnya titik-titik pembuangan sampah liar atau TPA ilegal di lingkungan masyarakat.
Pemerintah daerah dan aparat desa berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna mencegah hal tersebut.
Di sisi lain, aturan baru juga diberlakukan terkait penataan lingkungan. Bagi desa atau kelurahan yang mengajukan permohonan penebangan pohon, mereka kini diwajibkan untuk menyediakan lahan sendiri sebagai tempat menampung hasil tebangan tersebut.
“Pemerintah akan melibatkan Desa Adat untuk ikut serta mengedukasi dan mengawal penerapan pembatasan sampah organik ini di akar rumput. Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif krama Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan,” tandasnya.








