
KLUNGKUNG – Pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Klungkung disebut berpotensi menjadi celah tindak pidana korupsi menyusul lemahnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bahan bakar.
Ceruk korupsi itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada tiga OPD tidak didukung dengan bukti transaksi yang sebenarnya.
Terdapat ketidakcocokan data terkait waktu transaksi, volume liter dan total harga BBM jenis Pertamax pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan. Bahwa realisasi Belanja BBM jenis Pertamax dengan struk manual resmi SPBU sebesar Rp.221.327.100, tidak mencerminkan bukti transaksi yang senyatanya/tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga menemukan ketidaksesuaian data terkait waktu transaksi, volume liter dan nilai pembelian riil BBM jenis Bio Disel pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindag dan pada SatPol PP&PMK.
Bahwa realisasi Belanja BBM jenis Bio Solar pada 3 OPD ini dengan struk manual resmi SPBU sebesar Rp.157.135.742 tidak mencerminkan bukti transaksi yang senyatanya/tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun kelebihan pembayaran belanja BBM Bio Solar ini, telah dilakukan penyetoran oleh 3 OPD tersebut ke Kas Daerah.
Atas temuan itu, DPRD Klungkung merekomendasikan kepada Bupati I Made Satria agar memerintahkan Kepala Dinas LHP, Kepala Dinas Koperasi-UMK dan Perindag, serta Kepala Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Pengguna Anggaran, ke depan melakukan validasi berjenjang terhadap keabsahan dokumen dan volume pertanggungjawaban belanja BBM, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025, yang dibacakan Ketua Bapemperda Anak Agung Sayang Suparta pada Sidang Paripurna Senin (29/6).
Auditor negara juga menemukan denda keterlambatan penyelesaian atas lima paket pekerjaaan pada dua OPD yakni Dinas Perhubungan dan Dinas PU Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP).
Pada Dinas Perhubungan, belum menetapkan denda keterlambatan pekerjaan belanja operator Kapal Nusa Jaya abadi sebesar Rp 198.364.000 serta Dinas PUPRPKP belum menetapkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Biuang Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp 508.690.586.
“DPRD merekomendasikan kepada Saudara Bupati agar memerintahkan dua Kepala OPD selaku pengguna anggaran sekaligus selaku pejabat pembuat komitmen, untuk memproses denda keterlambatan sesuai ketentuan serta menyetorkannya ke Kas Daerah,” kata Anak Agung Sayang Suparta.
Ketua Dewan Anak Agung Gde Anom meminta Bupati agar segera menindak lanjuti rekomendasi Dewan dengan membuat rencana aksi (action plant).
“Bupati agar melaksanakan rencana aksi (Action Plan) sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2025, sesuai ketentuan peraturan Perundang_undangan,” tandas Anak Agung Gde Anom.
Sementara itu Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Dewan serta memerintahkan kepala perangkat daerah terkait melakukan langkah-langkah sebagaimana rekomendasi tersebut. (yaan)








