
DENPASAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gianyar kini tidak lagi menggunakan pakaian adat setiap hari Kamis. Hal itu mengacu pada peraturan bupati Gianyar nomer 4 tahun 2026 tetang penggunaan pakaian dinas ASN.
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, otomatis penerapan Peraturan Gubernur nomer 78 tahun Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali tidak berlaku di lingkungan pemerintah kabupaten Gianyar.
Meski memiliki dasar dalam mengeluarkan kebijakan itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Namun Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang mengakomodasi regulasi nasional sekaligus kekhususan budaya Bali.
Dalam aturan tersebut, pakaian dinas harian adat Bali secara tegas ditetapkan digunakan setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali.
Mengenai kondisi itu, DPRD Provinsi Bali angkat bicara, Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama menegaskan, peraturan Bupati harus selaras dengan peraturan Gubernur. Meski pun peraturan bupati merupakan kewenangan bupati, paling tidak agar tidak bertentangan dengan pergub.
“Iya perbup itu harus dievaluasi lah, agar jangan bertentangan dengan peraturan kita di provinsi, ” ujarnya, Senin (29/6/2026)
Politisi PDIP asal Bangli itu berharap, kabupaten Gianyar tetap mendukung peraturan Gubernur penggunaan pakaian adat setiap hari Kamis sebagai bagian pelestarian budaya. Meski dalam perbup juga diatur penggunaan pakaian adat pada hari-hari seperti purnama tilem. Namun semangatnya berbeda.
“Jangan sampai itu berbeda aturan di wilayah Provinsi Bali, ” ungkapnya.
Menurutnya Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari upaya pelestarian adat dan budaya. Meski setiap hari-hari keagamaan juga memakai pakaian adat, namun regulernya setiap hari kami.
“Apa lagi perusahaan-perusahaan swasta sudah mengikuti, jangan sampai malah kita di pemerintahan yang berubah,” jelasnya. (*)








