
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa (Pemdes) yang transparan dan akuntabel.
Selain peningkatan kapasitas dan kompetensi kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran dan ketaatan pemimpin dari ujung tombak pemerintahan terhadap hukum.
“Pemerintah daerah senantiasa mendorong seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan taat hukum,” tandas Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pada acara penandatanganan naskah perjanjian bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejari Buleleng di Gedung Gde Manik Singaraja, Kamis (25/6/2026).
Bupati Sutjidra menegaskan, kerja sama yang dilakukan bukan hanya langkah strategis dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum pada pemerintahan desa, tapi juga sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pembangunan.
“Pemerintah desa saat ini mengelola banyak program pembangunan dan anggaran yang besar, sehingga membutuhkan pendampingan hukum yang memadai agar setiap kebijakan dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan dana desa melalui program nasional ‘Desa Kuat, Negara Berdaulat’.
“Melalui kerja sama ini, desa tidak hanya mendapatkan pencegahan terhadap potensi masalah hukum, tetapi juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi,” terangnya.
Senada dengan Bupati Buleleng, Dicky Darmawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng menegaskan kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan kepada pemerintah desa guna mencegah munculnya permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa, melainkan upaya penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama ini diharapkan sinergi Pemdes bersama Kejari Buleleng semakin kuat dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya.(*)








