
DENPASAR – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Setelah menggeledah dan mengamankan sejumlah dokumen di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar beberapa waktu lalu, penyidik KPK memeriksa beberapa orang saksi di Polresta Denpasar, Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya pemeriksaan sejumlah saksi dengan meminjam tempat di Polresta Denpasar.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2022-2026,”kata Budi Prasetyo kepada WARTA BALI via WhatsApp.
Budi Prasetyo menyebut saksi yang diperiksa berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), STD (Staf Keuangan CV Visa Agung Bali), MNC (wiraswasta), AGN (wiraswasta), dan AUD (Staf PT Bali Soft/Agen).
“Semua saksi hadir (memenuhi panggilan pemeriksaan),”ungkapnya.
Ia mengungkapkan, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai tarif PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,”beber Budi Prasetyo.
Ia menegaskan, keterangan ini tentunya memperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor, yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar di Jalan Panjaitan No. 3, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Penggeledahan dilakukan KPK berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi.
Penggeledahan dilakukan hingga pukul 15.00 Wita. Belasan penyidik KPK keluar dari gedung Imigrasi Denpasar dengan pengawalan ketat dan terlihat membawa tiga koper berukuran sedang hingga besar, lengkap dengan satu tas ransel besar. Seluruh barang tersebut langsung dimasukkan ke mobil yang terparkir di halaman kantor.








