
KUTA – Selain terhadap buronan interpol inisial AP, pada Rabu (10/6/2026) malam Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara (WN) Arab Saudi berinisial ASAM. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) ini dikenakan, sebagai respon atas pelanggaran keimigrasian dan ketertiban umum yang dilakukan perempuan 33 tahun itu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pengamanan terhadap yang bersangkutan diawali atas laporan petugas keamanan bandara kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Dalam laporan tersebut disampaikan adanya seorang WNA yang membuat gangguan kenyamanan.
Menerima laporan tersebut, Satpol PP Badung bergegas melakukan tindak lanjut. WNA tersebut dijemput dan diserahkan ke Kanim Ngurah Rai lengkap disertai rekomendasi deportasi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pemeriksaan keimigrasian pun kemudian dilakukan. Hasilnya, ASAM diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 7 April 2026 lalu menggunakan Visa on Arrival (VoA) tujuan wisata dengan izin tinggal yang berlaku hingga 6 Mei 2026.
Meski terhitung telah overstay, ASAM mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggal tersebut. Hal itu baru disadarinya ketika hendak melakukan keberangkatan pada 3 Juni 2026 lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Yang mana pada saat itu keberangkatannya dibatalkan lantaran terdeteksi telah overstay dan tidak mampu melakukan pembayaran lantaran kehilangan Bank Visa Card miliknya.
Lebih lanjut, menindaklanjuti pelimpahan dari Satpol PP Badung, Kanim Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal ASAM. Termasuk dalam rangka memastikan agar deportasi berjalan sesuai prosedur.
Proses pemulangan terhadap ASAM dilaksanakan pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 Wita. Yakni dengan menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh.
Berkenaan dengan peristiwa tersebut, Kepala Kanim Ngurah Rai, Bugie Kurniawan kembali mengingatkan segenap WNA yang berada di wilayah Indonesia agar senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Dia menegaskan, ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal, tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.
“Jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA, agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” ucap Bugie. (adi)








