
DENPASAR – Pria asal Surabaya, Glenn Bernardus Sumilat (35) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/5/2026). Ia menjalani sidang perdana perkara narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini, terdakwa ditangkap satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di depan salah satu minimarket, Jalan Tukad Barito, Denpasar, Jumat (16/1) sekitar pukul 19.00.
“Terdakwa saat ditanya polisi mengaku sedang menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 2,17 gram,”kata Ni Komang Swastini dihadapan majelis hakim diketuai Anak Agung Ayu Merta Dewi.
Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Tukad Barito, Denpasar, dan ditemukan timbangan, plastik klip kosong, pipet, satu alat hisap atau bong, serta barang lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Sabu yang disita sebagai barang bukti itu merupakan sisa pembelian lima gram yang dibeli dari seseorang bernama Ucok Bali (DPO) seharga Rp5 juta pada Januari 2026. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel di seputaran Jalan Tukad Pakerisan.
“Terdakwa menyisihkan 1,03 gram sabu untuk dikonsumsi dan sisanya dipecah menjadi beberapa paket yang renacan dijual kembali,”beber jaksa.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.








