
DENPASAR — Rapat Dengar Pendapatan (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) akan dijadwalkan ulang.
Kasat pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (5/5/2026) mengatakan, persoalan utama yang kini didalami adalah terkait dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pada lahan yang diduga mengalami pembabatan mangrove. Hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima oleh Satpol PP.
“Kami ingin tahu peruntukan lahannya apa, kapan berlaku dan berakhirnya SHGB tersebut. Itu penting untuk menjelaskan kenapa ada pembabatan mangrove di lokasi itu,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, untuk memperoleh dokumen tersebut, pihaknya bahkan diminta mengajukan permohonan resmi melalui surat oleh manajemen PT BTID, sehingga proses pendalaman menjadi terhambat.
Sementara itu, terkait respons BTID, ia menyebut manajemen di lapangan mengaku tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Semua hasil rekomendasi dan kondisi di lapangan dilaporkan ke kantor pusat di Jakarta.
“Mereka menyampaikan akan melaporkan ke pusat. Karena di sini tidak punya kewenangan memutuskan. Kami juga ingin tahu sejauh mana laporan itu dan bagaimana keputusan dari pusat,” ujarnya.
Terkait penghentian sementara aktivitas di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Dharmadi menegaskan tidak ada batas waktu pasti. Hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman dan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
“Dasarnya adalah rekomendasi Pansus TRAP. Untuk menyatakan benar atau salah, seharusnya pihak terkait hadir memberikan penjelasan,” tegasnya.
Meski demikian, Satpol PP Bali akan kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan manajemen BTID guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta kejelasan status penggunaan lahan, khususnya di kawasan mangrove yang kini menjadi sorotan. (jay/jon)








