
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Senin, 4 Mei 2026 menggelar rapat koordinasi (rakor) mitigasi terhadap 4 jenis Penyakit Infeksi Emerging (PIE).
Selain menyiapkan skema kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi wabah dari 4 jenis PIE, meliputi COVID-19, Avian Influenza (Flu Burung), Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV) dan Miningitis Meningokokus, pada pertemuan kedua melibatkan perwakilan OPD terkait serta Dinkes Provinsi Bali ini juga ditekankan pentingnya sistem kesehatan berbasis data.
“Pada pertemuan kedua ini, kita menegaskan pentingnya kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi wabah penyakit, berupa langkah strategi yang direncanakan secara matang antara lain dengan sistem kesehatan berbasis data,” tandas Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Nyoman Suardani saat memimpin rapat di Aula Kantor Dinas Kesehatan Buleleng.
Seijin Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Buleleng, Epidemiolog Ahli Madya ini memaparkan, pada pertemuan kedua ini pembahasan difokuskan pada 4 penyakit prioritas, yakni COVID-19, Avian Influenza (flu burung), Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV), dan Meningitis Meningokokus.
“Pemetaan risiko menjadi instrumen penting untuk mengukur kesiapan daerah secara objektif. Sehingga, setiap tahun kita melakukan penilaian risiko untuk melihat sejauh mana kesiapan dan kapasitas kita, agar ketika terjadi kasus, tidak lagi terjadi kondisi tidak siap seperti saat awal pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Pengalaman pandemi COVID-19, menjadi pelajaran tentang pentingnya kesiapan sistem kesehatan, baik dari sisi vaksinasi maupun penanganan kasus, harus terus diperkuat.
“Dari hasil pemaparan dan diskusi sementara, aspek rencana kontingensi kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi,” terangnya.
Karena, kata Suardani, hasil hasil rapat dan dokumen pemetaan risiko yang disusun berdasarkan data dari seluruh OPD pada pertemuan sebelumnya, tanggal 11 Maret 2026, berdampak pada hasil penilaian pemetaan risiko secara keseluruhan.
“Rencana kontingensi kesehatan harus kita perkuat, karena itu menjadi acuan operasional saat terjadi kondisi darurat. Data tersebut dianalisis dengan pendekatan tiga komponen utama, yakni ancaman, kerentanan dan kapasitas. Tanpa itu, respons kita tidak akan optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, intervensi pemerintah daerah akan difokuskan pada aspek kerentanan dan kapasitas, karena kedua komponen tersebut masih dapat ditingkatkan melalui kebijakan dan langkah konkret di lapangan.
“Selain itu, mobilitas jemaah haji dan umroh juga menjadi perhatian serius, terutama terkait potensi penyebaran MERS-CoV dan meningitis meningokokus dari Arab Saudi. Tahun ini, Kabupaten Buleleng mengirim 109 jemaah haji reguler, belum termasuk jemaah umroh,” jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen pemetaan risiko yang telah disusun selanjutnya akan diunggah ke sistem Kementerian Kesehatan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh OPD dalam menghadapi potensi wabah PIE.
“Dokumen tersebut disusun setiap tahun, sementara rencana kontingensi kesehatan berlaku selama tiga tahun. Melalui forum rapat, diskusi ini, peserta juga diminta memberikan masukan terhadap dokumen, baik dari sisi redaksi, kesesuaian rekomendasi, maupun timeline pelaksanaan agar dapat lebih operasional dan implementatif,” ujarnya.
Penyusunan dokumen pemetaan resiko PIE ini juga sekaligus sebagai wujud nyata dari komitmen Pemkab Buleleng dalam memberikan layanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat melalui sistem kesiapsiagaan kesehatan yang lebih tangguh, terukur dan responsif terhadap ancaman wabah penyakit dimasa depan.
“Dokumen ini juga merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (kar/jon)








