
DENPASAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pansus TRAP DPRD Bali dengan Manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) ditunda, Senin (4/5/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali tersebut sedianya membahas lebih dalam persoalan tukar guling mangrove oleh BTID di wilayah Karangasem dan Jembrana.
Namun, karena ketidakhadiran pihak perusahaan dengan alasan menerima kunjungan Komisi VII DPR RI, rapat akhirnya ditunda.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang memimpin jalannya rapat, menyayangkan ketidakhadiran BTID.
Ia menegaskan, kehadiran pihak perusahaan sangat penting untuk mengklarifikasi berbagai temuan di lapangan, terutama terkait dugaan pelanggaran terhadap ekosistem mangrove.
Menurutnya, pansus ingin memastikan apakah seluruh aktivitas pembangunan telah mengantongi persetujuan resmi, termasuk surat dari Gubernur Bali.
“Kami ingin melihat secara fisik dokumen perizinan itu. Kalau memang ada, harus bisa ditunjukkan. Kalau tidak ada, ini jadi persoalan serius,” tegasnya.
Supartha juga mengungkapkan, berdasarkan hasil sidak dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi pemotongan mangrove di kawasan proyek.
Bahkan, disebutkan terjadi penimbunan dan pemadatan area yang berpotensi mengarah pada aktivitas reklamasi.
“Secara undang-undang, mangrove tidak boleh ditebang, dipadatkan, apalagi direklamasi. Itu jelas diatur dalam regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang wilayah pesisir,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menegaskan, temuan di lapangan tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana lingkungan.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek sosial, termasuk akses masyarakat terhadap kawasan suci. Di wilayah tersebut terdapat sejumlah pura yang menurut laporan warga mulai sulit diakses.
“Wilayah pesisir harus memberi ruang bagi masyarakat, termasuk untuk kegiatan keagamaan. Jangan sampai pembangunan justru menghambat akses ke tempat ibadah,” imbuhnya.
Lebih jauh, Supartha menekankan bahwa pembangunan tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus tetap menjaga keseimbangan dengan aspek sosial dan lingkungan, sejalan dengan filosofi kearifan lokal Bali.
Ia juga menegaskan, berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan dan wilayah pesisir harus dipatuhi secara bersamaan, tidak bisa dikesampingkan dengan alasan investasi.
“Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh hukum. Tidak bisa hanya berlindung pada satu regulasi ekonomi lalu mengabaikan aturan lingkungan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus TRAP menyerahkan berkas terkait temuan di lapangan kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditindaklanjuti. Pansus mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pansus TRAP menegaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap manajemen BTID guna memastikan seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan tuntas. (jay/jon)








