
BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam fraksi maupun gabungan fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu, 22 April 2026 sepakat dan menyetujui penetapan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Namun demikian, persetujuan seluruh fraksi melalui pendapat akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara (jubir) pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya tersebut tetap disertai catatan, usul saran serta masukan antara lain terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) agar tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Berdasarkan persetujuan seluruh fraksi di DPRD Buleleng dan laporan akhir pansus I, maka Ranperda tentang Perubahan Perda N0. 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selajutnya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng,” tandas Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng.
Pada rapat yang dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, Made Jayadi Asmara dan Kadek Widana menegaskan, penetapan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah menjadi Perda Kabupaten Buleleng ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan hasil dari rangkatan pembahasan termasuk usul, saran dan masukan yang disampikan melalui pendapat akhir fraksi.
“Saran masukan seperti penjabaran Perda menjadi Perbup, sosialisasi, transparasi, serta manfaat bagi masyarakat (UMKM) dan peningkatan PAD dari fraksi PDIP- Hanura yang disampaikan jubirnya Wayan Teren, Fraksi NasDem melalui jubirnya I Wayan Edi Parsa, Fraksi Gerindra melalui jubirnya Ibu Luh Marleni, serta Fraksi Demokrat-PKB melalui jubirnya Made Sumardika, termasuk saran Fraksi Partai Golkar melalui jubirnya Ketut Dody Tisna Adi, juga wajib menjadi masukan bagi eksekutif dalam mengimplemtasikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegasnya.
Selain menyorot tentang penerapan PBJT, Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui pendapat akhir fraksi yang dibacakan Ketut Dody Tisna Adi selaku jubir juga mendorong eksekutif meningkatkan PAD derngan mengimplementasikan secara nyata Perda tentang Penyertaan Modal bagi Perusahaan Umum Daerah.
“Melalui enam kali pertemuan sesuai dengan tanggal pembahasan atas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Pansus I dengan Eksekutif sejak 22 Juli 2025 s/d 13 April 2026, Fraksi Partai Golkar sependapat dengan pengklasifikasian Retribusi Daerah menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu : Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu serta sepakat beberapa Objek Retribusi diubah baik yang terdapat pada klasifikasi : Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha,” tegasnya.
FPG meminta agar PBJT atas Makanan dan Minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp.9 Juta per bulan dikecualikan.
“Artinya bebas PBJT atau tidak membayar pajak PBJT sesuai dengan bunyi Pasal 21 Ayat (2) huruf a Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan kajian baik secara filosofis FPG memandang perubahan Perda ini sangat strategis untuk mengoptilakan PAD, terlebih secara yuridis Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari UUD Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 dan selaras dengan doktrin, karya dan kekaryaan, setiap kebijakan fiskal harus menghasilkan karya nyata bagi rakyat.
“Sehingga FPG menyarankan sebelum penerapan PBJT Makanan dan Minuman terutama peredaran usaha diatas Rp.9 Juta, agar dilakukan sosialisasi kepada UMKM, bahwa yang dikenai PBJT bukanlah UMKM tetapi konsumen pembeli produk, sehingga dapat dipahami dan tidak memibulkan gejolak,” tegasnya.
FPG juga menyampaikan usul, saran dan masukan antara lain agar dalam pengelolaannya dilakukan transparan dan akuntabel, serta hasil pungutan pajak dan retribusi tersebut wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pada prinsipnya pajak adalah pelayanan, no service no payment dan dilakukan dengan standar pelayanan minimal. Untuk peningkatan PAD, FPG juga mendorong pemberdayaan BUMD melalui penyertaan modal sehingga mampu melaksanakan rancangan bisnis seperti disampaikan Perumda Swatantra dalam menyerap hasil produksi pertanian dan peternakan masyarakat serta pengembangan usaha bidang peternakan sapi, babi dan ayam,” pungkasnya. (kar/jon)








