
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai langkah penataan menyeluruh sektor pariwisata. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Denpasar, pada Senin (6/4/2026) siang.
Mengawali penjelasannya, Koster menyampaikan hingga 31 Maret 2026, jumlah wisatawan domestik yang datang ke Bali mencapai 968.313 orang, meningkat 37.475 orang dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sementara total kunjungan wisatawan, termasuk mancanegara, tercatat 1.645.169 orang atau naik 39.345 orang atau sekitar 2,4 persen.
“Jadi kalau di media sosial dibilang Bali ini sepi, banyak yang kabur dari Bali, data menunjukkan tidak. Data menunjukkan justru meningkat. Ini yang lewat jalur udara, data dari Bandara Ngurah Rai. Ada data hariannya yang selalu saya terima setiap hari. Kalau lewat laut, cruise, itu saya belum dapat laporan detailnya,” tegasnya.
Menurut Gubernur dua periode ini, jumlah wisatawan yang masuk melalui jalur darat bahkan diperkirakan jauh lebih besar dari udara, seiring meningkatnya akses jalan tol di Pulau Jawa yang memudahkan mobilitas wisatawan domestik.
Koster juga mengungkapkan pada tahun 2025 jumlah kunjungan wisatawan ke Bali mencapai sekitar 7,05 juta orang dari total nasional 15,39 juta wisatawan. Angka ini meningkat dari tahun 2024 yang mencapai sekitar 6,3 juta orang.
Kontribusi Bali terhadap pariwisata nasional pun dinilai sangat signifikan. Dari total kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, sebanyak 45,8 persen masuk melalui Bali. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 45,3 persen.
Selain itu, kontribusi devisa pariwisata Bali juga sangat dominan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), devisa pariwisata Bali mencapai Rp 167 triliun dari total nasional Rp 312 triliun, atau sekitar 53,6 persen. Artinya, lebih dari separuh devisa pariwisata Indonesia bersumber dari Bali.
“Ini sangat besar. Satu provinsi kontribusinya hampir setengah dari nasional,” ujarnya.
Di sisi lain, Koster menegaskan perekonomian Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Berdasarkan data tahun 2024, kontribusi pariwisata terhadap ekonomi Bali mencapai sekitar 66 persen.
Namun di balik capaian tersebut, ia mengingatkan adanya sejumlah persoalan serius yang harus segera ditangani.
Di antaranya alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat, persoalan sampah yang semakin kompleks, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman terhadap ketersediaan air bersih, hingga kemacetan yang kian tinggi.
Selain itu, kesenjangan ekonomi antara wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita juga menjadi perhatian. Koster juga menyoroti keterbatasan kapasitas infrastruktur dan pelayanan publik yang dinilai belum memadai.
Permasalahan lain yang mencuat adalah semakin berkurangnya kesempatan berusaha bagi masyarakat lokal, praktik pembelian aset menggunakan nama warga lokal (nominee), hingga meningkatnya kasus narkoba, prostitusi, dan gangguan keamanan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti munculnya komunitas warga asing yang eksklusif, serta berbagai pelanggaran norma oleh wisatawan, seperti tidak tertib berlalu lintas, tidak menghormati tempat suci, hingga perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan budaya Bali.
“Ini yang tidak enak. Sisi buruk ini harus dilihat supaya kita sadar dan bisa memperbaikinya,” tegasnya.
Koster juga menyinggung adanya praktik-praktik ilegal seperti laboratorium narkoba hingga tindak kriminal lainnya yang berpotensi merusak citra Bali. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Berbagai persoalan tersebut, menurutnya, menjadi dasar utama pengajuan Ranperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas ini.
Regulasi ini merupakan penguatan dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Pergub Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.
Melalui Ranperda ini, Pemprov Bali ingin mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Pariwisata berbasis budaya dimaksudkan agar seluruh aktivitas tetap selaras dengan adat, tradisi, seni, dan kearifan lokal Bali.
Sementara aspek kualitas mencakup seluruh elemen pariwisata, mulai dari hotel, vila, restoran, transportasi, hingga sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Tak kalah penting, wisatawan yang datang juga diharapkan merupakan wisatawan berkualitas.
“Wisatawan yang berkualitas itu yang punya niat baik, menghormati budaya, taat aturan, tinggal lebih lama, dan memberi dampak ekonomi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya aspek ‘bermartabat’, yakni seluruh aktivitas pariwisata harus mematuhi norma hukum, norma sosial, serta menjunjung tinggi etika dan kesantunan selama berada di Bali.
“Jangan sampai ada lagi perilaku tidak tertib, melanggar aturan, apalagi tindakan kriminal,” tegasnya.
Selain Ranperda pariwisata, Koster juga mengajukan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi di atasnya serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi lebih proporsional, adil, dan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Menurutnya, retribusi berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga perlu diharmoniskan agar lebih efektif dan efisien.
Koster menegaskan kedua Ranperda tersebut telah disusun secara komprehensif dan siap untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Bali. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan cepat tanpa mengurangi kualitas substansi.
“Kalau bisa dalam waktu satu bulan sudah bisa diselesaikan, sehingga kita punya dasar kuat untuk menata pariwisata Bali ke depan,” harapnya.
Di akhir penyampaiannya, Koster kembali menegaskan bahwa pariwisata merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius, terarah, dan berkelanjutan.
“Kalau kita lalai mengurus ini, sama artinya kita lalai menjaga masa depan Bali,” tandas politisi asal Semburan, Buleleng ini. (jayy)








