
DENPASAR – Pemanggilan 7 pejabat dilingkungan pemerintah provinsi Bali oleh kejaksaan agung, dibenarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun ia menyatakan pemanggilan tersebut bersifat permintaan data terkait pelaksanaan pungutan wisatawan asing (PWA). Bahkan menurutnya Kejagung akan membantu mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut.
Ditemui usai rapat di Wiswa Sabha, Kantor Gubenur Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bali memang dimintai keterangan, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali seperti surat yang tersebar.
Namun, pemanggilan itu hanya sebatas pengumpulan informasi mengenai implementasi kebijakan pungutan wisatawan asing yang dinilai masih bisa ditingkatkan. “Benar, mereka meminta informasi dan data,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Menariknya, Koter mengaku sudah mendapatakan telepon dari Kejaksaan Agung. Mereka ingin membantu pemprov Bali untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor PWA. “Saya juga sudah mendapat telepon dari Kejaksaan Agung. Justru mereka ingin membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing ini bisa lebih optimal,” ujar Koster
Kaya politisi asal sembiran Buleleng itu, salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya keterlibatan lebih aktif dari pihak imigrasi dalam mekanisme pemungutan tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung berencana mengundang instansi imigrasi untuk ikut mendukung sistem pungutan agar berjalan lebih efektif.
Koster menjelaskan, selama ini imigrasi belum terlibat langsung dalam proses pemungutan PWA meskipun kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing.
Namun demikian, ia menilai keterlibatan imigrasi membutuhkan payung hukum yang lebih tinggi dari sekadar perda. Regulasi tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri.
“Imigrasi itu semua aktivitasnya diatur oleh regulasi. Jadi perlu payung hukum di atas perda agar mereka bisa terlibat secara resmi,” jelasnya.
Selain itu Koster juga mengatakan, sistem pembayaran pungutan wisatawan asing dilakukan secara digital sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pembayarannya digital, online, tidak ada transaksi tunai. Uangnya langsung masuk ke Bank Pembangunan Daerah Bali, lalu diteruskan ke kas daerah. Jadi tidak ada celah untuk penyelewengan,” tegas Koster. (jay/jon)








