
DENPASAR – Laporan dugaan penyerobotan tanah di wilayah Desa Canggu, Kabupaten Badung, dilayangkan Sella Sakinah (34) ke Polda Bali dengan terlapor berinisial HS. Pelapor mengindikasi adanya mafia tanah.
Sella mengaku laporan yang dilayangkan sejak 12 Desember 2024 belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia bersama beberapa orang pemilik lahan di lokasi yang jaraknya berdekatan kaget mendapati alat berat eskavator berada di area tanah milik mereka.
“Alat berat itu dipakai membersihkan lahan kemudian membangun tanpa izin. Ada dugaan kuat keterlibatan nama besar seorang pengusaha asal Surabaya dalam pusaran mafia tanah ini,”kata Sella di Denpasar, Kamis (26/2/2026).
Korban menempuh jalur hukum setelah tanah bersertipikat miliknya diklaim oleh orang lain secara sepihak.
Dalam laporannya, Sella menyebut adanya dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak menggunakan sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 atas bidang tanah miliknya dengan SHGB 930/Canggu seluas 1.070 m2 beserta sertipikat korban lain yang telah terbit sertipikatnya sejak tahun 2019 yaitu SHM Nomor: 9451/Desa Canggu dengan luas 600 m2, SHM Nomor: 9455/Desa Canggu dengan luas 300 dan SHM Nomor: 9585/Desa Canggu dengan luas 500. Selanjutnya korban menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut sejak tahun 2021.
“Sementara dalam dokumen putusan pengadilan negeri disebutkan perusahaan yang melakukan penyerobotan ini mengantongi hak sewa sejak tahun 2016 sehingga kami melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami,”ungkapnya.
Permasalahan bermula ketika pemilik tanah beserta para korban lainnya mendapati lahannya dipasangi plang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) dan plang adanya laporan pidana serta berita acara sita jaminan.
Total luas lahan yang digugat mencapai kurang lebih 7.600 meter persegi atau hampir satu hektare dengan taksiran nilai aset puluhan miliar.
Sementaran, pemilik tidak pernah mengetahui hal-hal tersebut. Dalam dokumen putusan pengadilan disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak tahun 2016, meski korban telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah pada 2021.
Pihak PT mengklaim hak sewa sejak tahun 2016, namun pihak pemilik menemukan banyak kejanggalan pada dokumen bukti yang disebutkan dalam putusan pengadilan itu.
Kejanggalan semakin meruncing saat dipersidangan disampaikan oleh pihak PT bahwa adanya Akta Pengakuan Hutang No.06 yang terbit secara misterius pada tahun 2021. Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum berinisial ANT selaku pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual asli.
“Dalam akta tahun 2021 itu, almarhum ANT dan FH dinyatakan memiliki utang piutang kepada pengusaha kaya asal Surabaya dengan menjaminkan lahan di Canggu. Padahal lahan tersebut sudah resmi dijual dan beralih nama di BPN sejak tahun 2019 dan 2021. Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021 itu. Tetapi sekarang aset kami justru ingin disita,” terangnya.
Ia menduga ada pola manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim-klaim sewa yang tidak pernah ada. Ia juga menegaskan bahwa laporannya di Polda Bali atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sehingga tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata. Gugatan perdata saat ini sedang bergulir di tingkat Kasasi.
“Yang kami laporkan ini adalah terkait dugaan penyerobotan tanah yang masuk dalam tindak pidana. Sehingga menurut kami polisi tidak perlu harus menunggu gugatan perdatanya. Sampai saat ini proses pembangunan tetap berjalan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi bahwa laporan ini sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Tugas Penyelidikan dan SP2HP.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi, yaitu Sella Sakinah, Ricky, Indira Wardani, Putu Harmawan, Notaris Eddy Nyoman Winarta S.H., Budi P, Hadi Setiawan dan dari pihak BPN, Anak Agung Alit Emi Yama Geni, SH.
“Rencana tindak lanjut akan mengundang saksi atas nama saudari Fifi yang merupakan istri dari almarhum dokter Ardyanto Natanael Tanaya terkait dengan adanya surat perjanjian sewa tahun 2016, yang ditunjukkan oleh Hadi Setiawan sebagai salah satu alas hak menguasai obyek perkara itu. Tetapi, yang menjadi hambatannya adalah masih adanya gugatan perdata terkait dengan sengketa hak atas obyek perkara dan saudari Fifi tidak hadir memberikan keterangan setelah dipanggil,” jelasnya.








