
BADUNG – Selama periode Januari hingga pertengahan Februari, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengagalkan peredaran 167,65 gram sabu dan 101 butir ekstasi. Polisi menangkap tiga orang pengedar laki-laki berinisial GA, ML, DT, TA, GY, serta tiga perempuan, SP, EP, dan ES.
“Para pelaku mengedarkan narkoba di wilayah Badung dan Denpasar. Motifnya mulai ekonomi, gaya hidup, dan ada juga karena ketergantungan terhadap narkotika,”ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan pertama pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu kamar kos di Kecamatan Mengwi, Badung. Polisi menangkap pasangan SP (29) dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 6,24 gram, alat hisap dan timbangan digital.
“SP menerima pasokan sabu dari perempuan berinisial NA di Banyuwangi. Mereka diupah Rp50 ribu untuk sekali tempel,”ungkapnya.
Hasil pengembangan, petugas menangkap GA yang merupakan pasangan kekasih SP di sebuah kos di wilayah Mengwi. Dari saku celana pria asal Jawa Timur itu disita dua paket sabu seberat 4,94 gram dan satu paket ekstasi.
Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MU dengan nilai transaksi Rp5 juta. Sedangkan esktasi dibeli dari R seharga Rp400 ribu dan mengambil di alamat tempelan di kawasan Krobokan.
Berselang sehari, petugas menangkap ML (34) di sebuah kos di Denpasar Barat dengan barang bukti sabu seberat 49,39 gram.
“Tersangka mengambil sabu dari seseorang berinisial JN di Malang kemudian menumpang bus ke Bali. Pengakuannya membeli sabu Rp30 juta dan baru dibayar Rp7 juta,”beber Kapolres.
Berlanjut pada Senin (12/1/2026), giliran DT (34) digerebek di kosnya di kawasan Seminyak, Kuta. Polisi menyita 23 paket sabu seberat 3,23 gram. Target peredarannya kepada wisatawan. Sementara, tersangka TA (26) dibekuk di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Barang buktinya 37 paket sabu seberat 67,27 gram.
Pada Kamis, (29/1), petugas menggerebek kamar kos di kawasan Renon, Denpasar Selatan, dan menangkap EP (24) dan ES (35), Kedua perempuan ini kedapatan menyimpan 29 paket sabu dan alat hisap, serta timbangan digital.
“EP mengaku sudah tiga kali mendapatkan barang tersebut dari GK dengan upah Rp50.000 sekali tempel. Sementara ES berperan membantu menimbang dan memakai,”ungkapnya.
Pada Februari, petugas menangkap security berinisial GY (35) di sebuah parkiran di Ungasan, dengan barang bukti 23 paket sabu seberat 12,19 gram serta 100 butir pil ekstasi.
Ia membeli sabu dari HS Rp1,1 juta per gram dan ekstasi Rp300 ribu per butir. Narkoba itu dipecah menjadi paket masing-masing seberat 0,2 gram yang dijual seharga Rp300 ribu dan 0,4 gram seharga Rp650 ribu. Ekstasi dijual kembali dengan harga Rp450 ribu per butir.
“Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan 8.400 jiwa dari bahaya narkoba,”tegas mantan Kapolres Karangasem ini.








