
DENPASAR – Sepanjang tahun 2025 DPRD Provinsi Bali menuntaskan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), terdiri dari 3 perda inisiatif dewan, 3 perda wajib, dan 11 perda usulan Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Alit Wikrama, menjelaskan tiga perda inisiatif dewan merupakan usulan dewan dar menyerap aspirasi masyarakat, diantaranya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sedangkan 11 perda lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Bali. Diantaranya, terkait perubahan bentuk hukum Perseroda Penjaminan Kredit Daerah, pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan Dan lingkungan alam Bali, RPJMD 2025–2029, Bale Kerta Adyaksa di Bali, Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055, penyertaan modal daerah pada perseroan daerah pusat kebudayaan Bali.
Pengendalian toko modern berjaringan, perlindungan pantai dan sempadan pantai, pembentukan BUMD Air Kerta Bawana Sanjiwani, susunan perangkat daerah, hingga alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif dan sawah, serta praktik nominee.
Sementara itu, tiga perda wajib tersebut berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Yang wajib itu ada tiga, yakni Perda APBD Induk, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” jelasnya, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, Gung Wikrama menjelaskan DPRD tidak seperti di DPR RI yang memiliki fungsi legislasi, tapi DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, fungsi keuangan, dan fungsi pengawasan.
Karena itu, sebelum membahas ranperda, DPRD menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang dibahas dan ditetapkan melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Di undang-undang disebut pemerintahan daerah itu adalah DPRD dan gubernur. Jadi DPRD bukan lembaga legislasi murni seperti DPR RI, melainkan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pembentukan perda,” terangnya.
Sementara, tahun 2026, DPRD Bali merencanakan 29 ranperda dalam Propemperda, meski jumlah tersebut masih bisa berubah menyesuaikan kebutuhan dan regulasi terbaru.
“Bisa saja di tengah jalan ada perubahan, atau ada regulasi baru dari pusat sehingga judul yang sudah direncanakan diganti atau disesuaikan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan dalam proses penyusunan ranperda, setiap rancangan wajib dilengkapi Naskah Akademik (NA). DPRD Bali dalam membentuk Raperda inisiatif dewan bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Bali seperti Universitas Udayana (Unud), Universitas Warmadewa, hingga Undiksha, sesuai bidang keahlian masing-masing.
“Satu perda satu Naskah Akademik, dan biasanya satu universitas. Disiapkan anggaran untuk riset lapangan, FGD, seminar, dan kajian akademik,” pungkasnya. (jay/jon)








