
DENPASAR – Upaya Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging lolos dari jeratan tersangka kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Somanasa menolak gugatan praperadilan, Senin (9/2/2026).
I Made Daging melalui tim penasihat hukum dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan Made “Ariel” Suardana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kearsipan dalam penanganan sengketa lahan Pura Dalem Balangan, Jimbaran.
Hakim Somanasa dalam amar putusannya menilai penetapan tersangka I Made Daging berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025 adalah sah dan tidak melawan hukum.
“Alasan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya,”ujar Somanasa.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut penetapan tersangka I Made Daging sudah sesuai prosedural dan telah didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Termohon telah membuktikan dalil-dalil penetapan tersangka,”tegasnya.
Ditemui seusai sidang, Termohon Direktorat Reskrimsus melalui Bidang Hukum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan akan melakukan konsolidasi untuk melaksankan isi putusan hakim.
“Putusan hakim wajib dihormati, baik oleh Pemohon maupun Termohon,”ujar I Wayan Kota didampingi AKBP I Nyoman Gatra.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali sesuai prosedural dan sah secara hukum.
Setelah putusan ini, apakah tersangka akan dilakukan penahanan ? “Itu ranah penyidik dan kami masih koordinasikan dengan penyidik,”tandasnya.
Sementara, Gede Pasek Suardika mengatakan menghormati putusan hakim praperadilan dan mengapresiasi Bidkum Polda Bali yang mencoba menghadirkan berbagai logika yang dibangun.
“Kalau penetapan tersangka menggunakan Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang) yang sudah tidak berlaku dan diakui tidak berlaku oleh Polda Bali, kemudian Pasal 83 (tentang Kearsipan) yang sudah daluwarsa dan diakui juga sudah daluwarsa, kalau itu memang menjadikan penetapan tersangka yang sah, kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu dibawa ke Pengadilan untuk diuji dalam pokok perkara,”ujar Pasek Surdika.
Pasek Suardika tetap berkeyakinan bahwa asas legalitas paling fundamental dan mendasar dalam sistem hukum di Indonesia.
“Saya kira semua pakar hukum pidana tahu (asas legalitas paling fundamental). Seseorang mau jadi tersangka, dari penyelidikan ke penyidikan, dia mencari terang dulu, ada nggak tindak pidana dan pastinya itu ada di pasal-pasal yang mengatur soal pemidanaan,”jelas advokat dari Berdikari Law Office ini.
Made “Ariel” Suardana menimpali bahwa majelis hakim hanya menguji adanya perbuatan pidana dengan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi, pengujian pasal itu, hakim tidak berwenang. Apa dampaknya ? tentu ini sangat berbahaya. Pasal-pasal mati atas tindak pidana yang tidak berlaku akan diproses oleh penyidik dan orang tidak akan berani melakukan pengujian praperadilan sehingga putusan seperti ini tidak memberikan kepastian hukum “tegasnya.








