
DENPASAR – Sidang perkara penembakan menewaskan warga Australia Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim yang ditunda seminggu lalu kembali bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026).
Terdakwa Mevlut Coskun (22), Paea-I-Midelmore Tupou (26) dan Darcy Francesco Jenson (27) terancam menua di penjara. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung melayangkan tuntutan berat.
Mevlut dan Tupou selaku eksekutor menembak korban dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Sedangkan Darcy Francesco Jenson yang berperan membantu menyediakan logistik dalam aksi pembunuhan tersebut dituntut pidana penjara 17 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,”kata JPU dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Suarta.
JPU menyatakan perbuatan Mevlut dan Tupou melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair, Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain itu, Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan ketiga, yang semuanya tercantum dalam dakwaan kumulatif. Sedangkan untuk Darcy hanya berbeda pada Jo Pasal 21 huruf b, karena unsur memberi bantuan saat tindak pidana dilakukan.
Jaksa mengungkap hal memberatkan, yaitu para terdakwa mengakibatkan Zivan Radmanovic meninggal dunia dan saksi korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Para terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Bali.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana dan berterus terang dalam persidangan, terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, berbagai barang bukti diamankan. Di antaranya, tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, satu palu jenis hammer panjang 85 cm.
Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa hanya terdiam dan menunduk mendengar tuntutan JPU Kejari Badung. Ketua Hakim sempat menanyakan kepada kedua terdakwa. “Apakah saudara sudah mendengar tuntutannya? Apa ada tanggapan? Silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum,” ujar hakim.
Setelah berdiskusi sejenak, penasihat hukum terdakwa Mevlut dan Tupou menyatakan pembelaan atau pledoi pada persidangan selnajutnya yang diagendakan, Senin (9/2).
Sebelum hakim menutup sidang, Mevlut Coskun meminta agar hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya.
“Kami sudah menyampaikan hal sejujur-jujurnya di persidangan. Mohon Yang Mulia agar kembali memeriksa barang bukti dan bisa memberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar Mevlut melalui penerjemah.
Sekadar mengingatkan dalam dakwaan JPU diuraikan rangkaian peristiwa penembakan brutal ini bermula saat terdakwa Darcy menyewa kamar di Villa Lotus & Teak milik saksi James Alexander pada pertengahan April 2025. Dari tempat itu, Darcy diduga mengatur logistik dan mobilitas dua terdakwa lainnya. Bahkan, Darcy sempat membawa kunci villa ke luar negeri sebelum kembali ke Bali pada awal Juni.
Setelah kembali, Darcy mulai menjalankan sejumlah perintah yang diterimanya melalui aplikasi pesan terenkripsi. Ia disebut memesan tiket perjalanan untuk Coskun dan Tupou dari Jakarta ke Surabaya, menyewa mobil Fortuner, hingga menyiapkan sepeda motor dan berbagai atribut penyamaran menyerupai pengemudi ojek online.
Tak hanya itu, lokasi pembuangan kendaraan pasca-aksi juga telah disurvei terlebih dahulu di wilayah Buwit, Tabanan. Sejumlah perlengkapan seperti tas, sarung tangan, kacamata, hingga palu yang digunakan untuk menjebol pintu villa, dibeli secara bertahap sesuai arahan pihak yang kini masih misterius tersebut.
Puncak kejadian terjadi pada Sabtu dini hari (14/6) sekitar pukul 00.15 WITA. Coskun dan Tupou mendatangi Villa Casa Santisya dengan sepeda motor. Tupou merusak pintu gerbang menggunakan palu, sebelum keduanya masuk dan melepaskan tembakan dengan senjata api kaliber 9 mm.
Zivan Radmanovic tewas di lokasi akibat luka tembak yang mengenai jantung, sementara rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak serius namun berhasil selamat.
Peristiwa berdarah itu disaksikan langsung oleh istri korban, Jazmyn, sementara istri Sanar, Daniella, berhasil melarikan diri ke jalan raya untuk meminta pertolongan warga.
Usai melakukan aksinya, para terdakwa melarikan diri sesuai skenario yang telah disiapkan.
Mereka mengganti kendaraan, membuang barang bukti termasuk senjata api, lalu bergerak ke Surabaya dan Jakarta sebelum akhirnya berupaya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Upaya tersebut gagal setelah aparat kepolisian berhasil membekuk ketiganya.
Jaksa juga membacakan hasil visum dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah yang menyatakan korban Zivan mengalami beberapa luka tembak dengan kerusakan fatal pada organ vital. Penyebab kematian dipastikan akibat perdarahan hebat karena luka tembak yang menembus jantung.








