
DENPASAR – Sempat ditunda karena ingin didampingi rohaniawan, terdakwa kasus penyelundupan kokain dan esktasi, Natalia Sofia Baca Cordova asal Peru divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2025), ketua majelis hakim, Tenny Erma Suryathi mengungkapkan, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.
Hakim membeberkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkoba. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, yakni hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Seperti diwartakan, Natalia Sofia Baca Cordova ditangkap karena menyelundupkan 1.432,81 gram kokain dan 85 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kemaluannya pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Terminal Kedatangan Internastional Bandara Ngurah Rai.
Terdakwa menumpang Air Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 Asia QZ 521 rute Bercelona Spanyol-Doha Qatar- Denpasar. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap tubuh dan barang bawaan terdakwa, ditemukan sejumlah paket kokain yang disembunyikan di celana dalam, bra, serta di dalam kemaluan terdakwa menggunakan alat bantu menyerupai sex toys. Selain itu, turut diamankan 85 butir pil ekstasi berwarna orange.








