
DENPASAR – DPRD Bali akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran pagar milik GWK. Rekomendasi itu dikeluarkan Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita ditanda tangani langsung ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya.
Surat rekomendasi ditujukan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung dan jajaran eksekutif. Wakil rakyat Bali, mendorong agar segera membongkar pagar GWK yang menutup akses warga. Hal ini menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang belum dijalankan GWK hingga deadline waktu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA.
Dalam surat itu, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK, mengingat rekomendasi Komisi I DPRD Bali sebelumnya, belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025.
DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali, bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan langkah pengamanan dan pengawasan dalam proses pembongkaran, guna menjamin kelancaran pelaksanaan serta mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, dengan tetap memperhatikan prinsip ketertiban umum dan kepastian hukum;
DPRD Provinsi Bali mendorong Organisasi Perangkat Daerah terkait agar dilaksanakan hubungan antar aparat keamanan, aparat pemerintah dan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tercipta transparansi dan kepastian hukum, serta dapat menghindari timbulnya perbedaan pemahaman, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK. (jay/jon)








