
DENPASAR – kasus pemagaran akses rumah warga oleh pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK) menjadi sorotan publik. Pihak GWK Cultural Park mengklaim bahwa pemagaran dilakukan telah melalusi sosialisasi ke masyarakat.
Melalui siaran pers yang diterima, Kamis (25/9/2025), pihak GWK menyayangkan keputusan DPRD Bali tersebut. Di mana Komisi I DPRD Bali merekomendasikan agar pagar dibongkar dengan jangka waktu satu minggu ke depan sejak pertemuan pada Senin 22 September 2025.
“Kami menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu, dan jika pihak GWK tidak melakukan pembongkaran tersebut maka Masyarakat didampingi oleh DPRD Prov Bali bersama dengan Satpol PP akan melakukan pembongkaran pagar tersebut,” kata pihak GWK seperti dikutip dalam siaran persnya.
Pihak GWK juga mengaku bahwa pemagaran yang dilakukan sudah terlebih dahulu dilakukan dengan sosialisasi rencana kegiatan pemagaran kepada masyarakat, yakni dengan adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024 yang akhirnya pemagaran dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.
“Dalam hal ini, pihak GWK sudah menyampaikan rencana kegiatan pemagaran tersebut. Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK dilakukan di atas tanah milik PT. Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), sehingga pihak GWK dalam hal ini berkapasitas untuk melakukan pendirian pagar tersebut,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua I DPRD I Wayan Disel Astawa, yang juga Bendesa Adat Unggasan, mengatakan akan tetap menuntut agar adanya jalan untuk masyarakat. Kata Disel apa yang disampaikan pihak GWK dalam rilis ke media itu bukan sosialisasi, tapi hanya surat pemberitahuan.
“Yang ada surat pemberitahuan saja ada, bukan sosialisasi, ” ujar Disel sambil memperlihatkan fisik surat tertanggal 30 April dan 10 Juli 2024.
Disel menjelaskan, dalam surat itu alasan pemagaran karena adanya kegiatan kenegaraan WWF ke-10 yang memerlukan pengamanan perimeter di kawasan GWK.
“Guna mendukung kesuksesan rangkaian acara tersebut, PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola kawasan GWK, sebagaimana arahan dan himbauan dari Panitia WWF ke-10 perlu melakukan langkah persiapan pengamanan pada perimeter kawasan GWK, secara khusus pada perimeter kawasan GWK yang berbatasan dengan pemukiman warga Banjar Gede Giri Darma.
Melalui surat ini kami memberitahukan kepada warga Banjar Gede Giri Darma bahwa klien kami secepatnya akan melakukan langkah pengamanan perimeter kawasan berupa penutupan (pemagaran) akses “jalan proyek” yang berlokasi di samping gapura (pintu masuk) Kawasan GWK, ” tulis dalam surat yang tertanggal 30 April 2024.
Sementara surat tertanggal 10 Juli 2024 berisikan, karena GWK sering menjadi tempat perhelatan acara kenegaraan sehingga harus patuh pada syarat dan ketentuan keamanan yang ditetapkan. Oleh karena itu akan dilakukan pemagaran pada akses “Jalan Proyek”.
“Sebagaimana surat kami terdahulu tanggal 30 April 2024 nomor 11/PR/IV/2024 perihal Pemagaran Perimeter Kawasan Garuda Wisnu Kencana, di mana pada saat itu kami telah memberitahukan rencana melakukan pemagaran perimeter kawasan GWK atas arahan pihak keamanan terkait, sebagai langkah pengamanan kawasan GWK sebagai tuan rumah acara kenegaraan, baik skala nasional maupun internasional.
Menindaklanjuti hal tersebut dengan ini kembali kami sampaikan bahwa klien kami akan segera melakukan penutupan (pemagaran) akses “jalan proyek” yang berlokasi di samping gapura (pintu masuk) Kawasan GWK, yang rencananya akan dimulai pada bulan Agustus 2024.
Hal ini perlu dilakukan mengingat dalam waktu-waktu ke depan GWK dipercaya untuk kembali menjadi tuan rumah bagi perhelatan kenegaraan baik skala nasional dan internasional, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan keamanan yang telah ditetapkan, ” begitu bunyi surat tertanggal 10 Juli 2024.
Lebih jauh Kata Disel, jika mengacu pada berita acara rapat tetang jalan pada tanggal 30 Oktober 2007. Harusnya pemagaran dilakukan di timur jalan yang di pagari. “Kami tetap menuntut agar adanya jalan untuk masyarakat, ” tandas Disel.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, mengadu terkait penutupan jalan oleh GWK ke Kantor DPRD Bali di Denpasar, Senin (22/9/2025).
Wakil Ketua I DPRD Bali, Disel Astawa mengungkapkan, akibat ditutupnya akses jalan ke rumah warga oleh pihak pengelola daya tarik wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, setidaknya 200 KK dengan jumlah kurang lebih 600 orang menjadi ‘terisolir’ tidak bisa keluar masuk ke rumahnya sendiri.
Menurutnya, tak hanya warga, perbaikan sekolah juga terdampak. Karena tidak diperbolehkan melintas di atas pukul 07.00 WITA. Di sisi lain, toko bahan bangunan belum pada buka.
“(Penutupan, red) itu katanya untuk pengamanan, karena itu aksesnya dia. Tetapi kalau kami cek di situ, ada badan jalan dari tahun 2007. Dokumennya ada semua. Karena badan jalan, Pemerintah Kabupaten waktu saya jadi DPR kita sudah aspal jalan itu, kenapa baru sekarang ditutup,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa undang-undang memandatkan tidak boleh menutup akses jalan masyarakat.
“Undang-Undang Agraria No 60, dan turunan lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan ini Disel Astawa menyatakan bahwa warga tidak memiliki niat dengan kejadian ini. Mengingat GWK sudah masuk Unesco.
Tapi karena sudah setahun permohonan tidak ditindaklanjuti, maka kejadian ini tidak bisa dihindari.
“Tahun lalu pergeseran jalan sudah kami mohon,” katanya.
Menurutnya, keputusan lembaga DPRD Bali disampaikan ke pihak manajemen GWK, karena sesuai undang undang tidak boleh menutup akses jalan warga.
“Jawaban BPN jelas, bahwa itu jalan umum, dan sudah diserahkan oleh pihak GWK ke Pemkab Badung,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan keputusan rapat. Yakni dalam jangka waktu seminggu tembok tersebut dibongkar. Namun jika dalam seminggu dibuka, maka pihak pemerintah bersama Satpol PP dan masyarakat membuka jalan tersebut. (jay/jon)








