
TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan resmi membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada 4 Agustus 2025. Putusan itu merupakan tindak lanjut atas gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyusul terbuktinya perbuatan melawan hukum oleh I Made Aryadana-Ketua Yayasan Anak Bali Luih.
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, SH, MH menjelaskan, Aryadana sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dengan modus merekrut ibu-ibu hamil diluar nikah atau hamil tidak diinginkan, membiayai persalinan, lalu memperjualbelikan bayi untuk meraup keuntungan. Dalam sidang di PN Depok, 8 Mei 2025, Aryadana dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun mengajukan banding ke PT Jawa Barat dan hukumannya diturunkan menjadi enam tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan anggaran dasar yayasan dan telah meresahkan masyarakat. Karena itu, kami menggugat pembubaran yayasan berdasarkan Pasal 62 huruf b dan c angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan dikabulkan PN Tabanan,” ungkap Kajari Zainur Arifin Syah kepada awak media , Senin (22/9/2025).
Dengan putusan pengadilan, pengurus inti yayasan dinyatakan bubar, dan aktivitas organisasi resmi dihentikan. Selanjutnya, Kejari Tabanan akan menjalankan proses likuidasi untuk memastikan pembubaran berlaku efektif.
“Hasil likuidasi akan dilaporkan ke PN Tabanan, lalu diteruskan ke notaris dan Kementerian Hukum dan HAM agar yayasan tersebut dihapus secara resmi dari daftar badan hukum,” kata Kajari didampingi Kasi Intel Putu Nuryanto dan Kasi Datun Mayang Tari Parangin Angin.
Dijelaskan, berdasarkan pengecekan di lapangan, bangunan yayasan kini sudah tidak lagi dihuni. Padahal sebelum kasus perdagangan bayi ini terkuak, tempat itu kerap digunakan untuk menampung ibu-ibu hamil. Bahkan menurut keterangan saksi di lokasi, pernah ada sekitar 15 ibu hamil yang ditampung setiap harinya, namun selanjutnya keberadaan mereka beserta bayi yang dilahirkan tidak diketahui.
“Dalam AD/ART-nya, yayasan ini seharusnya bergerak di bidang sosial dan keagamaan. Namun praktik yang dilakukan justru menyimpang dan melanggar hukum, sekaligus meresahkan masyarakat Tabanan, makanya kami ajukan gugatan perdata ke PN Tabanan untuk dibubarkan ,” bebernya.
Dengan keluarnya putusan PN Tabanan, keberadaan Yayasan Anak Bali Luih resmi berakhir.
“Kami akan terus mengawal proses eksekusi agar yayasan ini benar-benar tidak dapat beroperasi kembali,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal pada awal September 2024, ketika Polres Metro Depok membongkar sindikat jual beli bayi lintas Jawa–Bali. Polisi menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Aryadana selaku Ketua Yayasan sebagai aktor utama.
Ia diketahui menjalankan praktik tersebut dengan memanfaatkan Yayasan Anak Bali Luih sebagai kedok.
Bangunan yayasan yang berada di salah satu Perumahan di wilayah Banjar Jadi Desa, terbukti dipakai untuk menampung bayi hasil jual beli dan ibu-ibu hamil yang direkrut.
Aryadana juga dijatuhi vonis 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Depok pada 12 Maret 2025, sebelum akhirnya didiskon menjadi enam tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.(jon)








