
BADUNG – Setelah melalui polemik selama hampir dua tahun, PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) akhirnya menguasai apartemen The Umalas Signature di Jalan Bumbak nomor 156, Desa kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Direktur PT SUP, Charles B. Siringoringo didampingi Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus menegaskan hal itu kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Charles B. Siringoringo kembali menegaskan, PT SUP sebagai perusahaan pembangun atau developer proyek hunian modern The Umalas Signature yang sah dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung pada Agustus 2022
“Kasus hukum proyek The Umalas Signature melibatkan Budiman Tiang (BT) dan afiliasinya menyebabkan tertundanya proses serah terima unit dalam gedung The Umalas Signature kepada para investor,”tegasnya.
Bahkan, BT dan afiliasinya menjalankan operasional atas Gedung The Umalas Signature dan meraih keuntungan atas unit-unit yang sejatinya adalah milik para investor. Charles B. Siringoringo pun menyebut kerugian akibat permasalahan selama dua tahun ini mencapai ratusan miliar.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada kepolisian dan instansi berwenang yang telah membantu dan menjaga agar hukum tetap ditegakkan sehingga akhirnya kami dapat mengakses kembali Gedung The Umalas Signature dan ratusan investor kini mendapatkan haknya untuk mengakses unit-unitnya,”ujar Charles B. Siringoringo.
Ia menyebut hunian di The Umalas Signature terdiri dari 207 unit (248 modul) yang disewakan dengan sistem jangka panjang (Leasehold) kepada investor dengan dilengkapi fasilitas penunjang hunian modern seperti cafe, restaurant, gym, rooftop pool, coworking, dan SPA.
Sementaran, Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus mengungkapkan, BT ditetapkan tersangka pada 26 Maret 2025 atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dan menjalani sidang perdana pada 26 Agustus 2025.
“Kami mempercayakan seluruh proses hukum kepada lembaga peradilan negara dan meyakini akan berjalan dengan adil dan transparan,”harapnya.
Pada 28 Mei 2025, BT juga melayangkan gugatan perdata terhadap PT SUP dan PT. Magnum Estate International yang disinyalir sebagai upaya BT untuk menangguhkan proses pidana yang tengah menjeratnya dan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan dan berharap agar keadilan dan kebenaran senantiasa ditegakkan,”imbuhnya.
Setelah penetapan tersangka itu, kata Parade Damedo Sitorus, pihaknya juga sempat mendapat perlawanan dari PT AHR yang merupakan perusahaan afiliasi BT.
Perusahaan itu menjalankan operasional The Umalas Signature atas instruksi BT dan menyewakan unit-unit secara harian ataupun bulanan dengan menggunakan nama The One Umalas.
Tindakan ini mengakibatkan terganggunya pelaksanaan inspeksi dan serah terima unit kepada pemilik yang sah.
“Setelah melalui serangkaian mediasi, PT AHR menyadari kepemilikan gedung dan sepakat untuk mundur. Bahkan, general managernya juga meminta maaf dan menyerahkan sepenuhnya akses gedung pada 29 Agustus lalu,”bebernya.
Kini, 83 investor sudah bisa mengakses unit mereka dan melaksanakan proses serah terima. PT SUP menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mengembalikan akses bagi kurang lebih 150 investor yang memiliki hak atas unit-unit di The Umalas Signature.
“Hal ini sangat membantu untuk memulihkan kepercayaan dan citra bisnis bidang properti di Bali dalam mata investor mancanegara,”tandasnya.
PT SUP saat ini berkomitmen untuk menyelesaikan proses serah terima seluruh unit, memperbaiki fasilitas yang rusak, serta menjamin transparansi hukum serta operasional agar investor merasa aman dan nyaman.
Sebagai langkah awal, PT SUP berencana melaksanakan soft launching The Umalas Signature pada Oktober 2025.
“Kami percaya bahwa penyelesaian konflik ini akan menjadi titik balik penting dalam perjalanan The Umalas Signature dan menjadi contoh nyata bahwa kepastian hukum tetap bisa ditegakkan,” tandasnya. (dewa umbara)








