
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng geber Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP-ADTT) pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang dilakukan Pemerintahan Desa Sudaji Kecamatan Sawan.
Dari hasil ADTT atas pelaksanaan program fisik dan ketahanan pangan, Tim Auditor Inspektur Pembantu (Irban) V yang dipimpin oleh Gede Ngurah Omardani menemukan adanya penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp425 Juta lebih.
“Iya, hari ini kita ekspose hasil ADTT atas permohonan warga terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya program phisik dan ketahanan pangan oleh Pemerintahan Desa Sudaji Kecamatan Sawan,” ungkap Omardani pada acara ekspose LHP-ADTT Pemdes Sudaji di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Senin (4/8/2025).
Dihadapan Perbekel bersama aparat desa serta BPD Desa Sudaji, Omardani didampingi Kabid Pemdas BPMD Buleleng Madong Hartoni dan Camat Sawan I Made Wirama Satria menegaskan, sesuai tupoksi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng melalui Irban V telah melaksanakan ADTT terhadap pengelolaan dana desa (DD) tahun 2022, 2023 dan 2024 oleh Pemdes Sudaji.
“Dari hasil ADTT yang dilakukan Tim Auditor Irban V meliputi audit, reviu, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan phisik dan program ketahanan pangan oleh Pemdes Sudaji, tim audit menemukan ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi dilapangan pada pengelolaan DD tahun 2022, 2023 dan 2024 dengan dengan total nilai sebesar Rp425 Juta rupiah lebih,” ungkapnya.
Temuan tersebut, kata Omerdani, telah terangkum dalam LHP-ADTT Pemerintahan Desa Sudaji Tahun 2022, 2023 dan 2024 yang akan dilaporkan kepada Bupati Buleleng dan Pemdes Sudaji untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“LHP-ADTT Pemerintahan Desa Sudaji segera kita sampaikan kepada Bapak Bupati sebagai laporan dan Perbekel Desa Sudaji untuk ditindaklanjuti bersama BPD sesuai dengan rekomendasi atas beberapa temuan hasil audit yang dilakukan,” tandasnya.
Sesuai saran masukan dari Tim Auditor, DPMD maupun Camat Sawan, LHP-ADTT tidak hanya diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemdes Sudaji, tapi juga dapat menjadi bahan evaluasi Pemdes Sudaji dalam pengelolaan dana desa kedepan.
“Kita berharap, paling lambat dalam waktu 60 hari setelah LHP-ADTT diterima seluruh rekomendasi bisa ditindaklanjuti oleh Pemdes Sudaji,” tegasnya.
Menyikapi LHP-ADTT tersebut, Made Ngurah Fajar Kurniawan selaku Perbekel Desa Sudaji Kecamatan Sawan menyatakan siap bertanggungjawab dan segera menyikapi LHP-ADTT bersama aparat Desa Sudaji Kecamatan Sawan.
“Selaku Perbekel Desa Sudaji kami siap bertanggungjawab atas apa yang menjadi temuan tim audit, dan segera malakukan tindaklanjut sesuai dengan apa yang direkomendasikan dalam LHP-ADTT Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng,” tandas Perbekel Sudaji dibenarkan I Gede Arma.
Selaku Ketua BPD Sudaji, Arma meminta maaf atas temuan auditor pada pelaksanaan program kegiatan phisik maupun ketahanan pangan di Desa Sudaji.
“Kami mohon maaf, apa yang menjadi temuan auditor akan menjadi bahan evaluasi, pembelajaran bagi kami yang kurang paham aturan serta ketentuan, mohon bimbingan sehingga kedepan tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (kar/jon)








