
BADUNG – Dugaan pelanggaran izin proyek villa Lyma Residence di Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, mendapat atensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025) mengatakan sudah menerima tembusan SP3 dari Dinas PUPR Badung.
“Anggota kami sudah menerima tembusan SP3 itu dan rencana akan kami cek langsung ke lokasi,”ungkap IGAK Suryanegara.
Ia menjelaskan, sesuai SOP, pihaknya turut menindaklanjuti SP3 yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, mulai dari pengecekan ke lokasi dan meminta klarifikasi. Jika terbukti melanggar, maka dilanjutkan dengan melayangkan teguran.
“Setelah ada SP3 itu, kita pasti akan kembali melakukan klarifikasi. Kita lihat bagaimana perkembangan terkini setelah diberikan SP3 oleh PUPR. Kita pastikan dahulu peta permasalahannya, baru kemudian menentukan langkah yang harus kita lakukan,” ungkapnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, Ir. I Nyoman R. Karyana saat dihubungi tidak mengangkat telepon.
Sebelumnya, proyek pembangunan Lyma Residence dibangun di atas tanah seluas 1105 M2 dan 1530 M2 yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan sehingga diduga melanggar aturan tata ruang Kabupaten Badung.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah memberikan peringatan tiga kali. Dalam surat peringatan yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, Ir. I Nyoman R. Karyana menyebutkan proyek pembangunan vila tersebut tidak sesuai dengan Rencana Pola Ruang Kabupaten Badung.








