
DENPASAR – Berkas perkara dugaan pemerasan proses perizinan pembangunan rumah subsidi menyeret mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada wartawan, Rabu (11/6) mengiyakan hal itu. “Sudah P21,” kata Putu Agus Eka Sabana.
Selain I Made Kuta, pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma, juga ditetapkan tersangka.
Ngakan Anom diduga menikmati keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik korupsi perizinan rumah subsidi. Hingga saat ini, 28 saksi telah diperiksa terkait dugaan peran aktifnya dalam korupsi perizinan rumah tersebut. “Untuk Ngakan Anom belum P21 karena kan belakangan,” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, I Made Kuta diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi dengan meminta sejumlah uang untuk mempermudah proses perizinan.
Permintaan uang tersebut mencakup tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Praktik ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp2 miliar.
Tindakan tersangka dinilai menghambat program rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera,”tegas Eka Sabana Putra. (dum)








