
GIANYAR – Dua orang pengedar sabu di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bagas Setiawan (18) dan Suharyono (42) ditangkap polisi di Gang Cinta, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Senin (26/5/2025) malam.
Dalam penangkapans sekitar pukul 22.25 WITA itu, petugas menyita sabu seberat 1,42 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan Vario DK 2859 KAB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP Anak Agung Made Suantara membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar, dan saat ini masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ungkap Suantara, Selasa (27/5/2025).
AKP Suantara mengaku prihatin karena salah seorang pelaku masih berusia 18 tahun.
“Ini sangat memprihatinkan karena narkotika sudah menyasar generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya. (jay)








