
MANGUPURA – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, telah mengambil sikap tegas atas temuan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Bupati menyatakan jika memang ada penyelewengan, pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab.
Ditemui di Puspem Badung, Senin (26/5/2025), Bupati Adi Arnawa tak menutup-nutupi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut. “Iya kalau memang ada temuan harus dipertanggungjawabkan. Siapa berbuat dia yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Termasuk jika ada arahan atau intruksi dari BPK RI, untuk melakukan pengembalian, menurutnya wajib dilaksanakan. Untuk pengembalian lanjut dia, memang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian ini, ditengah dirinya ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Ditanya apakah akan memberikan punishment kepada pegawai yang terlibat? “Tentu akan kita kaji dan pelajari dahulu sejauh mana keterlibatan mereka. Ya kalau terbukti. Sudah sering saya sampaikan, pegawai yang berprestasi akan mendapatkan reward, dan pegawai bermasalah pasti mendapatkan punisment,”ujarnya.
Kedepannya, mekanisme pengalokasian BBM Solar untuk kendaraan truk di DLHK bakal dirubah. Namun sayang, belum disebutkan mekanisme yang akan digunakan. “Rencananya mekanismenya akan saya rubah, agar lebih efektif dan efisien. Serta mengurangi kemungkinan ada peluang penyelewengan,”tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPK RI menemukan penyelewengan Solar di DLHK Badung, dengan kerugian mencapai Rp9 Miliar. modus yang dilakukan oleh para sopir kongkalikong dengan SPUB yang diajak bekerjasama dengan DLHK Badung. Dimana dalam pembelian solar yang menggunakan kupon tidak sepenuhnya dilakukan. Hanya sebagian yang menggunakan kupon, sedangkan sisanya kupon diuangkan. Pihak SPBU mendapat keuntungan prosentase dari penukaran kupon dengan uang cash tersebut.
Ada 90 truk DLHK Badung yang disinyalir melakukan praktik curang yang akhirnya diendus oleh pemeriksa BPK. Jatah 750 liter solar tiap bulan, juga dinilai lebih dari kebutuhan sesungguhnya. Setelah melakukan perhitungan akumulasi dalam setahun, BPK menemukan adanya kerugian negara Rp9 miliar. (lit)








