
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan perhatian serius terhadap penanganan sampah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Dalam edaran ini Gubernur Bali menyiapkan sanksi tegas kepada pemerintah desa yang tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan dikenakan sanksi tegas.
Gubernur Bali akan melakukan penundaan bantuan keuangan, menunda pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapatkan bantuan keuangan atau fasilitas program yang bersifat khusus.
Demikian juga kepada lembaga pemerintah dan swasta diminta untuk mematuhi surat edaran inj dan bila tidak dilaksanakan akan diberikan sanksi tegas. Penegasan sanksi tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam keterangan persnya di depan gedung Gajah, rumah jabatan Jaya Sabha Denpasar, Minggu (6/4/2025).
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster pemberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada; lembaga kantor Surat pemerintah dan swasta, desa kelurahan dan desa adat, pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, mall, restauran dan cafe.
Pemberlakuan surat edaran ini juga berlaku pada lembaga pendidik seperti Perguruan tinggi, sekolah dan lembaga pelatihan, pasar dan tempat ibadah.
Sementara larangan dan pengawasan yang diberlakukan pada surat edaran ini diantaranya; setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai dan laut. Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara pada media lingkungan.
Setiap usaha dilarang memproduksi air kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah provinsi Bali. Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah provinsi Bali.
Sementara sanksi tegas yang diberlakukan diantaranya ; kepada pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restauran dan cafe, yang tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga akan dikenakan sanksi tegas berupa peninjauan kembali atau dicabut izin usahanya.
Sanksi kedua mengumumkan kepada publik baik melalui berbagai platform media sosial bahwa usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Gubernur Koster mengatakan pada desa lurah dan desa adat yang berhasil secara tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai juga akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan.
“Pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restauran dan cafe, yang berhasil secara tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green seperti green hotel, green mall dan green restauran,”pungkasnya. (arn/jon)








