
BULELENG – Lantaran ketahuan berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku ijin tinggal (overstay) selama 40 hari, seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK (Lk/26) terpaksa dideportasi ke negara asal.
Pendeportasian terhadap AK ini berawal dari kedatangan yang bersangkutan bersama istrinya, seorang warga negara Indonesia (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja untuk mengurus visa.
“WNA tersebut datang bersama istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, visa yang dimiliki sudah kedaluarsa. Selanjutnya, oleh petugas layanan yang bersangkutan diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
Hendra Setiawan memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan, AK yang masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) pada tanggal 20 November 2024.
“Selama berada di Indonesia, AK yang tinggal bersama istrinya di wilayah Kecamatan Karangasem, sempat mengajukan perpanjangan visa pada Bulan Desember 2025 dan mendapat visa dengan masa berlaku hingga tanggal 18 Januari 2025.
Saat itu, petugas telah mengimbau kepada istrinya bahwa visa yang dikeluarkan adalah visa perpanjangan terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi,” ungkapnya.
Dengan dalih tidak berani pergi sendiri karena tidak mengerti bahasa Inggris dan Indonesia serta masih menunggu istri untuk ikut ke Turki, AK tetap tinggal di Indonesia meskipun masa berlaku visa yang dimiliki telah berakhir.
Atas perbuatannya,kata Hendra Setiawan, AK dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan masuk ke Indonesia.
“Yang bersangkutan overstay selama 40 hari, sampai dengan tanggal 28 Februari 2025, namun tidak mampu membayar biaya beban sesuai dengan pasal 78 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways Nomor Penerbangan QR963,Rute Denpasar-Istanbul, tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul Turki,” jelasnya.
Hendra menambahkan, tindakan pendeportasian merupakan wujud nyata dari komitmen Kanim Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. (kar/jon)








