
BADUNG – Dua WNA Polandia diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Jumat (7/2/2025) lalu. Pria dan wanita tersebut diduga beraktivitas sebagai pemandu wisata secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai Winarko mengungkapkan, mereka diamankan melalui pelaksanaan kegiatan operasi mandiri. Pengawasan tersebut menyasar orang asing yang berkegiatan di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Untuk diketahui, masing-masing WNA tersebut berinisial RS (Lk, 39) dan MT (Pr, 30). Mereka kedapatan melakukan aktivitas di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut perusahaan travel agency asing, bersama sekumpulan turis asing. Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.
“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional. Untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya,” terangnya sembari menegaskan bahwa pada saat ini pihaknya memang sedang memberikan atensi khusus terhadap turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu turis lainnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kanim Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, diketahui bahwa keduanya memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara untuk izin tinggalnya, diketahui masih berlaku. “Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan berlaku,” pungkasnya. (adi,dha)








