MANGUPURA – Para calon PPPK yang telah lolos test kompetensi, untuk segera melengkapi pemberkasan sebagaimana yang disyaratkan sampai batas akhir 31 Januari 2025. Diingatkan jangan sampai melakukan pemalsuan data, yang bisa menggugurkan status kelulusan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, mengharapkan peserta yang lengkap berkasnya, segera upload dalam waktu yang sudah ditentukan. “Bilamana masih ada yang ragu, silahkan tanya langsung ke sat kami di BKPSDM atau di masing-masing OPD ada perpanjangan kepegawaian,” imbuh Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Pejabat asal Kerobokan ini menambahkan, pengisian wajib dilakukan dengan cermat sesuai dengan yang dipersyaratkan. Pihaknya juga menegaskan, berkas yang diunggah akan dilakukan verifikasi terlebih dulu di tim daerah sebelum di verifikasi oleh pusat. Jika ada yang kurang lengkap, maka akan kembali dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Bilamana terjadi kesalahan dalam unggah berkas, apakah calon kelulusan PPPK akan digugurkan? “Untuk PPK toleransi sudah sangat tinggi apalagi pemberkasan untuk NIPPPK ini. Akan ada konfirmasi ulang, semaksimal mungkin akan dilakukan sehingga tidak sampai menggugurkan,” terangnya. Meski demikian, Wijaya menegaskan, status kelulusan bisa saja digugurkan, bila terjadi pemalsuan data. (lit,dha)