GIANYAR – Satlantas Polres Gianyar melakukan razia di kawasan Jalan Raya Monkey Forest, Ubud, Gianyar, Selasa (7/1/2025). Hasilnya, puluhan pengendara ditilang karena melanggar,
Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Adrian Rizki Ramadhan, Rabu (8/1/2025) menyebut ada 23 pengendara sepeda motor diberikan sanksi tilang.
Rincian pelanggarannya, 15 pengendara tidak memakai helm, 6 sepeda motor tanpa nopol, satu pengendara memasang knalpot brong, dan satu pengendara tanpa kelengkapan surat-surat.
“Kami melaksanakan hunting dengan tim untuk melakukan penertiban kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kebanyakan pelanggarannya tidak menggunakan helm, ada warga lokal dan juga turis,” ujarnya.
Untuk mencegah banyaknya pelanggaran lalu lintas di kawasan Ubud, Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar akan secara rutin melakukan penindakan dan pemberian sanksi tegas berupa penilangan terhadap pemgendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat pengguna jalan raya agar senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas, untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (jay)