
TABANAN – Setelah dua belas hari pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah berjalan, nampaknya masih ada masyarakat yang belum tertib memilah sampah dan membuang sampah sembarangan. Hal ini akhirnya membuat pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Satgas Percepatan Penanganan Sampah menerapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah mulai Rabu (13/5/2026) ini.
Sekda Tabanan I Gede Susila selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah mengatakan, selama ini pemerintah daerah bersama TNI/Polri, Forkopimda, kecamatan, desa dinas hingga desa adat terus bergerak melakukan edukasi terkait pemilahan sampah dari rumah tangga kepada masyarakat.
Diakui, kesadaran masyarakat mulai tumbuh terutama di tujuh desa yang layanan DLH Tabanan. Warga perlahan mulai melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, plastik hingga residu sebelum dibuang.
“Sudah mulai ada kesadaran dari masyarakat memilah sampah, sosialisasi dan edukasi tetap berjalan,” katannya, Selasa (12/5/2026).
Namun demikian, ada sebagian masyarakat yang ternyata membandel. Terbukti mereka membuang sampah sembarangan. Beberapa hari terakhir ada banyak sampah tidak terpilah dibuang begitu saja di pinggir jalan di Kota Tabanan.
Sebelum akhirnya diambil DLH. Bahkan menjaga hal tersebut tidak terulang, pemkab Tabanan mengerahkan Satpol PP berjaga selama 24 jam.
Melihat masih ada masyarakat yang belum tertib dalam memilah sampah dan membuang sembarangan, pemkab tabanan kini mulai menerapkan sanksi sesuai dengan edaran dan aturan yang ada..
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis bersifat administrasi hingga tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan tidak menutup kemungkinan pelanggar akan diberi tambahan sanksi sosial berupa memilah sampah di TPA atau TPS yang ada.
“Kami akan mulai menerapkan secara bertahap,” tegasnya
Susila menegaskan, penerapan sanksi dilakukan sambil tetap memberikan pembinaan kepada masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah berkali-kali diedukasi, maka penindakan akan dilakukan secara bertahap.
“Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi,” jelasnya.
Penerapan sanksi juga akan menyasar sektor hotel, restoran dan kafe (horeka) yang juga penyumbang terbesar sampah.
Khusus untuk pelaku usaha yang tidak menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan, sanksi administrasi dapat berdampak pada proses perizinan usaha dan sanksi lainnya.
“Kini kami juga fokus untuk Horeka agar mereka disiplin dalam penanganan sampah,” tandasnya
Sementara untuk masyarakat umum, penanganan masih lebih mengutamakan teguran dan pembinaan.
Jika tetap membandel, baru diarahkan ke proses tipiring. Untuk penerapan tipiring nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama pihak kepolisian.
“Jadi satgas melalui satpol PP nanti akan mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi. Kami berharap tidak sampai kena tipiring,” ucapnya.
Selain sanksi administrasi dan tipiring, pemerintah daerah juga mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem desa adat maupun peraturan desa.
Menurut Susila, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki aturan terkait penanganan sampah sehingga diharapkan dapat diterapkan secara optimal.
“Hampir semua desa adat sudah memiliki perarem terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa. Ini akan jauh lebih efektif,” pungkasnya.
Sementara pantauan di Kantor DLH di Desa Gubug, sampah tidak terpilah masih menumpuk, sehingga bau busuk mulai menyengat. Begitupun sejumlah truk juga masih antri, sampahnya belum diturunkan ke lokasi Bank Sampah Singasana tersebut. (jon)








