
BULELENG – Pencabutan gugatan perdata, Perkara No : 357/Pdt.G/2026/PN.Sgr., oleh Bupati Buleleng melalui tim hukumnya, tak hanya membuat kaget PT. Coral Park sebagai pihak tergugat yang berharap mendapat kepastian hukum atas investasinya di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
Selaku pendamping warga (Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati) yang digugat Bupati Buleleng, I Nyoman Tirtawan juga mengaku sudah yakinagar gugatan yang diajukan akan ditolak majelis hakim.
“Karena, gugatan ini kan masuk Ne Bis in Idem atau Res Judicata, dimana perkara yang sudah diputu dan berkekuatan hukum tetap tidak busa digugat lagi dengan objek, para pihak dan dasar hukum yang sama,” tukas Tirtawan usai bertemu warga terkait putusan dan penetapan majelis hakim PN Singaraja yang mengabulkan pencabutan gugatan oleh Bupati Buleleng, Jumat (8/5/2026).
Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali ini menegaskan, saat ini warga masyarakat yang digugat oleh Bupati Buleleng tersebut sudah memiliki putusan PTUN Perkara No : 16/G/2024/PTUN.DPS jo No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR, jo No : 70K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Intinya, putusan PK menutup seluruh jalur hukum untuk objek yang sama. Kalau masih ngotot menggugat lagi, itu sudah masuk bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan dan dapat diadukan ke Ombudsman atau kejaksaan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menyarankan agar Pemkab Buleleng serius melakukan penataan asset daerah, secara baik dan benar sehingga tidak menjadi temuan BPK seperti pemanfaatan lahan HPL No. 001/Desa Pejarakan dengan pihak ketiga.
“Dengan dicabutnya gugatan perdata ini, kami juga mendorong Polres Buleleng untuk segera menuntaskan penyidikan kasus pemalsuan dokumen pada proses penerbitan sertipikat pengganti HPL No:001/Desa Pejarakan,” tandas Tirtawan yang juga mendesak Kanwil BPN Provinsi Bali agar mencabut sertipikat pengganti HPL No. 001/Desa Pejarakan sesuai putusan PTUN. (kar/jon)








