
DENPASAR – Anggoa Badan Legislasi Nasional DPR RI, I Nyoman Parta menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat, yang tengah di rancang, tidak secara khusus mengatur Bali, melainkan seluruh masyarakat adat di nusantara.
Namun demikian, ia menilai Bali menjadi salah satu contoh daerah yang paling kuat dalam menjaga eksistensi masyarakat adat melalui desa adat atau desa pakraman.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri, sehingga negara berkewajiban memberikan pengakuan dan penghormatan yang layak sebagaimana amanat konstitusi Pasal 18B ayat 2 UUD 1945.
“RUU ini dibuat dalam rangka memuliakan dan memartabatkan masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujar Anggota Komisi III DPR RI dapil Bali itu, Kamis (7/5/2026)
Ia menekankan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting sebagai penjaga keberagaman, konservasi alam, hingga pelestari lingkungan yang relevan dengan isu perubahan iklim dan keberlanjutan ekologi saat ini.
“Kalau kita bicara perubahan iklim dan konservasi, yang paling setia menjaga hutan itu adalah masyarakat adat,” kata Legislator asal Sukawati, Gianyar ini.
Parta juga menegaskan di Bali tidak ada sejengkal tanah pun bukan tanah adat, karena itu batas yang dikenal di semua desa di Bali bukan lagi batas desa dinas, melainkan batas desa adat yang telah mengakar secara historis dan sosial.
Karena itu, ia menilai setiap investasi yang masuk ke wilayah adat harus menghormati keberadaan masyarakat adat. Menurutnya, pelibatan masyarakat adat justru akan memperkecil potensi konflik dan membuat proses investasi berjalan lebih efektif.
“Kalau masyarakat adat dilibatkan dengan baik, justru konflik bisa dihindari dan biaya investasi bisa lebih kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan Baleg DPR RI saat ini juga melakukan serap aspirasi ke berbagai daerah di Indonesia seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan, Papua, Maluku, hingga Nusa Tenggara Timur untuk memperkaya substansi RUU sesuai karakteristik masing-masing wilayah adat.
Parta berharap RUU Masyarakat Adat ini dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang tidak hanya memberikan pengakuan, tetapi juga memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan nasional tanpa menghilangkan kekhasan budaya di setiap daerah. (jay/jon)








